Wah Parah! Oknum PNS Lapas Kediri Bawa Kabur Bini Orang!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Agustus 2022 15:07 WIB
Kediri, MI - Sangat Miris sekali seorang oknum PNS Lapas Kediri inisial Msp (54) sudah beristri, diduga membawa lari istri orang lain inisial Vni (48) dengan membawa anak sulung laki laki nya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).Sangat ironis sekali tertangkap tangan di grebek oleh suami Vni sendiri bernama Didik alamat desa Panjer, Kecamatan Plosoklaten dengan pendampingan anggota dari Polsek Mojoroto , Polres Kediri untuk pengamanan penggrebekan pada hari Jumat (26/8) dini hari jam 01.03 di tempat kost di Mojoroto gang 7, Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Pada saat terjadi penggrebekan Vni dan Msp beserta anak kandung laki lakinya berada dalam satu Kamar, saat pintu diketuk petugas Polsek Mojoroto tidak dibukakan pintu nya dan dengan terpaksa di dongkel pakai linggis oleh petugas Kost kost san, pada akhirnya mereka berdua sangat kaget, dan oleh petugas langsung diminta KTP ke dua dua nya yang berbeda alamat Vni beralamat di Panjer Plosoklaten Kabupaten Kediri, sedangkan Msp beralamat di Mojoroto Jalan Lintasan Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. [caption id="attachment_483385" align="alignnone" width="300"] Tempat Kost di Mojoroto gang 7 Kota Kediri saat dilakukan pengrebekan.[/caption] Dari proses penggrekan langsung kedua pelaku yang tertangkap basah oleh suami diglandang petugas ke Polres Kota Kediri saat itu juga untuk di intrograsi dan diperiksa oleh penyidik . Proses intrograsi dan pemerisaan di Polres Kediri Kota hingga siang hari. Ditemui Kalapas kelas II A Kediri Kota Asih Widodo ditemui awak media jumat, 26/8/2022 merasa sangat kaget dan merasa malu dengan kejadian tersebut , dan dia mengakui bahwa Msp adalah oknum Pegawai Negeri Sipil yang sehari harinya bekerja sebagai staf di Lapas Kelas II A Kota Kediri, masih disampaikanya fihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan oleh Polres Kota Kediri, bila terbukti melakukan perbuatan yang tidak terpuji akan melakukan tindakan sangsi pada Msp sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku, masih disampaikanya jenis sangsi kepegawaian terhadap pelanggaran Etika sebagai PNS ada 3 katagori sangsi berupa sangsi ringan, sedang dan berat bila mereka terbukti bersalah demikian disampaikanya. Ditempat terpisah terkait kejadian tersebut dari fihak pengelola kost Setiyono menyampaikan bahwasanya para pelaku cuman menunjukkan KTP atas nama Msp , disampaikanya bahwa wanita tersebut adalah istrinya sampai dengan kejadian penggrebekan tersebut dari Msp tidak pernah memberikan data KTP dari Vni pada fihak pengelola tempat Kost, masih ditambahkanya bila tau dua orang yang berbeda jenis alamat KTP nya tidak sama akan disuruh pergi namun semua dah terlanjur digrebek tadi malam imbuhnya. [Rud] #PNS Lapas Kediri

Topik:

PNS Lapas Kediri