Terbesar di Indonesia, Penindakan E-TLE di Jateng Capai 636 Ribu Pelanggar dengan Denda 27 Miliar

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 19 September 2022 19:24 WIB
Semarang, MI – Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang tercatat melalui e-TLE selama Januari hingga Agustus 2022 mencapai 636.764 pelanggar. Hal itu disampaikan Kapolda saat memimpin konferensi pers dalam rangka HUT ke-67 Lalu Lintas di halaman Mako Ditlantas Polda Jateng, Senin (19/9). Kapolda memaparkan sejumlah fakta termasuk hasil penanganan pelanggaran lalu lintas melalui e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Jawa Tengah. "Dari pelanggaran e-TLE tersebut, jumlahnya terbesar diseluruh Polda di Indonesia dan dendanya yang masuk kas negara mencapai lebih dari Rp 27 miliar," tandas Kapolda. Menurut Luthfi, Polda Jateng memiliki 21 kamera statis, 602 kamera mobile dan 7 kamera speed. Kapolda mengungkapkan, dari 636.764 pelanggar yang tertangkap kamera, kemudian divalidasi menjadi 479.412, yang 470.768 telah dikirimi surat dan yang konfirmasi sejumlah 241.158. Kapolda Jateng menuturkan, dengan adanya penindakan melalui e-TLE ini, diharap dapat memberikan efek jera bagi masyarakat untuk tidak mencoba melanggar hukum di Jawa Tengah. "Masyarakat kita dididik untuk tidak melakukan pelanggaran, meski tanpa ada petugas kepolisian di dekatnya. Karena saat ini, anggota kita dibekali dengan kamera-kamera yang setiap saat bisa meng-capture setiap pelanggaran lalu lintas," katanya. Sementara, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan dengan penegakan hukum ini diharapkan masyarakat tertib dengan sendirinya, sehingga fatalitas kecelakaan bisa berkurang. "Ini bukan semata-mata penegakan hukum saja. Yang terpenting, Direktorat Lalu Lintas menjamin keselamatan pengguna jalan," ungkapnya. [Estanto]
Berita Terkait