Polda Jateng Sita 147 Ribu Knalpot Brong

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 19 September 2022 17:15 WIB
Semarang, MI - Sebanyak 147.380 knalpot brong sepanjang tahun 2022 berhasil disita Polda Jateng dari 35 Polres jajaran. Selain itu, Polda juga melakukan tindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong tersebut. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot brong ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. "Penegakan hukum bukan untuk menghukum, tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar di wilayah Jawa Tengah," katanya saat konferensi pers Bidang Lalu Lintas dalam rangka Hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng, Senin (19/9). Adapun ratusan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan masyarakat. "Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain, dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan," terang Luthfi. Mulai bulan Januari 2022, lanjut Kapolda, Polda Jateng dan jajaran berkomitmen untuk men-zero-kan knalpot brong. "Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, bahwa kita berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap knalpot brong," ucapnya. Meski demikian, kata Kapolda, penindakan dilakukan secara edukatif dan humanis. Selanjutnya, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, kebijakan zero knalpot brong oleh Polda Jateng mendapat dukungan dari masyarakat luas. "Dukungan juga diperoleh dari elemen pemerintah, seperti gubernur, bupati, dan wali kota juga mendukung. Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk ketertiban semuanya," ujarnya. "Kedepan diharapkan tidak ada lagi balapan liar, karena knalpot brong identik dengan kenakalan remaja. Ini secara edukatif dan prefentif harus dilakukan penegakan hukum, tidak semata-mata menindak tapi dalam rangka menyelamatkan pengguna jalan," tutup Agus. [Estanto]