Pengelolaan Parkir RSUP Fatmawati Diduga Jadi ‘Bancakan’ Oknum Pegawai

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 20 September 2022 06:21 WIB
Jakarta, MI - Lahan parkir Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati diduga jadi lahan ‘bancakan’ oknum pejabat pemangku kebijakan disana. Seperti diketahui, RSUP Fatmawati milik Kementerian Kesehatan RI merupakan Badan Layanan Umum (BLU) dilingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dari data yang dimiliki media ini, RUSP Fatmawati menyelenggarakan lelang atau kontes pengelolaan lahan parkir pada akhir 2019 lalu untuk masa pengelolaan selama 5 tahun dari tahun 2020 s/d 2025. Beberapa perusahaan jasa parkir mengajukan penawaran diantaranya: 1. PT. Dharma Jaya Parking; 2. PT. Darbeni Bangun Karya; 3. PT. Cipta Servistama; 4. PT. Starindo Perdana Indonesia; 5. PT. Safety Parking dan Indo Parking; Kemudian managemen RUSP Fatmawati menetapkan PT. Dharma Jaya Parking menjadi pemenang kontes dengan penawaran sebesar Rp 3,1 miliar yang wajib disetorkan ke RSUP Fatmawati dengan masa pengelolaan 5 tahun. Sumber media ini mengatakan, ternyata penawaran perusahaan lain yang berminat mengelola parkir tersebut ada yang menawar dengan diatas Rp 3,1 miliar, dengan nilai antara Rp 3,2 miliar s/d Rp 4,2 Miliar selama masa pengeloaan 5 tahun. Jika dibagikan selama 5 tahun = 60 bulan, maka per bulan wajib disetor PT. Dharma Jaya Parking hanya Rp 50 Juta. Sementara informasi menurut sumber, pendapatan pengelola RSUP Fatmawati per bulan bisa mencapai Rp 750 Juta atau per hari Rp 25 Juta. Informasi lainnya menyebut sepanjang tahun 2021 PT. Dharma Jaya Parking diduga tidak menyetorkan kewajiban selama 1 tahun sebesar Rp 300 Juta. Sekalipun PT. Dharma Jaya Parking telah melakukan wanprestasi akan tetapi pihak manajemen RSUP Fatmawati tidak melakukan tindakan pemberian sanksi dan terkesan membiarkan. Walau sudah tidak menyetorkan kewajiban kepada RSUP Fatmawati, PT. Dharma Jaya Parking justru mengalihkan pengelolaan lahan parkir ke perusahaan lain yakni PT. Bangsawan Cyberindo. Parahnya lagi, PT. Bangsawan Cyberindo kembali mengalihkan pengelolaan kepada N’MAX Seqyur sampai sekarang. Diketahui juga N’MAX Seqyur bukan perusahaan pengelolaan perparkiran, akan tetapi jasa keamanan. Dari investigasi yang dilakukan wartawan sebagai pembanding, BLU Kesehatan yang mengelola perparkiran untuk pendapatan adalah RSUD Pasar Rebo milik Pemda DKI Jakarta. Lahan parkir langsung dikelola Koperasi RSUD Pasar Rebo. Dimana selain pendapatan yang disetorkan ke BLU RSUD Pasar Rebo, keuntungan lain yang diperoleh masuk ke kas Koperasi milik karyawan RSUD Pasar Rebo. Sementara itu Direktur Utama RSUP Fatmawati dr. Andi Saguni saat dikonfirmasi melalui jejaring WhatsApp hanya menjawab singkat. “Nanti konfirmasi dengan hukormas,” tulisnya pada Rabu (14/9). Hingga berita ini ditayangkan, Hukormas yang dimaksud dr. Andi Saguni, tak kunjung memberi klarifikasi. Kepala Unit Parkir DKI Jakarta Pelit Bicara. Tarif parkir yang di RSUP Fatmawati: Mobil Rp 4.000 pada jam pertama, Rp 4.000 pada jam berikutnya, maksimal Rp 40.000/per hari. Motor Rp 2.000 pada jam pertama, Rp 2.000 jam berikutnya, maksimal Rp 20.000/per hari. Sebagai pembanding di RSUD Pasar Rebo: Mobil Rp 4.000 pada jam pertama, Rp 3.000 pada jam berkutnya, maksimal Rp 22.000. Motor Rp 2.000 pada jam pertama, Rp 2.000 jam berikutnya, maksimal Rp 14.000/per hari. Kepala Unit Parkir (UP) Dinas Perhubungan DKI Jakarat Adji Kusambato, ketika dikonfirmasi apakah fasilitas sosial seperti RSUP Fatmawati ada target nilai retribusi parkir? Adji terkesan pelit informasi. Melalui gawainya, ia menyebut, “Ada tarif parkirnya, sesuai ijin,” tulis Adji pada Jumat (16/9). Namun berapa nilai retribusi dari pengelolaan parkir RSUP Fatmawati perbulan atau pertahun tak dijelaskan Adji. (alpredo)
Berita Terkait