Satpol PP Tak Bernyali Bongkar Bangunan Futsal di Cilangkap, Ternyata Gegara Ini!

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 20 September 2022 14:30 WIB
Jakarta, MI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP) Kota Jakarta Timur, tidak berdaya untuk bongkar bangunan sarana olahraga Futsal tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jl. Raya Cilangkap RT. 3 RW. 6 Kel. Cilangkap Kec. Cipayung Jakarta Timur meski telah disegel hampir 1 bulan lamanya. Kondisi bangunan futsal yang tidak jauh dengan Markas Besar TNI AD tersebut kini sudah hampir rampung dan lapangan futsal bahkan sudah difungsikan. Terpantau, sejak awal pembangunan tidak terdapat papan IMB sebagaimana layaknya aturan tentang pendirian bangunan di DKI Jakarta. Saat ini tinggal bangunan berbentuk ruko yang berdiri disisi jalan raya atau jalur hijau jalan sudah yang dikerjakan tukang dan sudah masuk pada tahap finising. Segel berbentuk Banner sudah 1 bulan yang lalu tertempel disana. Akan tetapi tak pernah terjadi pembongkaran. Bahkan Benner segel yang dikeluarkan Pemeritah DKI Jakarta itu sengaja dipindah-pindahkan, sembari para tukang terus melanjutkan pekerjaan mereka. Hari ini, Selasa (20/9) terpantau Benner segel sudah lenyap raib tak tau kemana. Lamanya Benner segel terpampang disana, serta tidak adanya tindakan kongkrit dari Satpol PP Kota Jakarta Timur menjadi pertanyaan, mengapa para penegak Perda itu tak kunjung melakukan tindakan? Kasat Pol PP Kota Jakarta Timur Budi Novian menjawab konfirmasi media ini mengakui bahwa rekomendasi teknis (Rekomtek) (pembongkaran) sudah masuk kepada pihaknya. Namun kata Budi Novian, Rekomtek tersebut tidak sesuai sehingga dikembalikan lagi pada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Kota Jakarta Timur . “Rekomtek sudah masuk tetapi tidak sesuai SOP Satpol PP. Dalam proses pengembalian rekom tersebut ke Citata,” jawab Budi Novian, melalui gawainya, Selasa (20/9). Secara gamblang Budi menjelaskan yang dimaksud dengan Rekomtek. “Rekomtek adalah saran, anjuran petunjuk atau persetujuan penegakan aturan setelah melalui tahapan pengenaan sanksi administrasi oleh instansi pengampu pengawal regulasi. Satpol selaku penegak perda menyelenggarakan bantuan penertiban, jadi membantu sifatnya membantu jika rekom tersebut diberikan sementara bangunan sudah jadi atau sudah digunakan atau sudah lewat masa sejak keluar SPB (Surat Perintah Bongkar). Kita tidak menerima rekom tersebut,” jelas Budi Novian. Kini bangunan futsal dan bangunan berbentuk ruko tepat disisi jalan yang sepertinya digunakan untuk sarana pendukung lapangan futsal itu sudah hampir rampung tanpa ada tindakan nyata dari pemangku kebijakan. [alpredo]
Berita Terkait