Bupatinya Masuk Bui Gegara Suap, Korupsi Pejabat di Kabupaten Bogor Diduga Masih Mengurita

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 20 September 2022 09:29 WIB
Bogor, MI - Meski Bupati Kabupaten Bogor (nonaktif) Ade Yasin tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gegara menyuap angggota Badan pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Prov. Jawa Barat, diduga tak membuat gentar para pejabatnya. Indikasi adanya dugaan praktek korupsi tersebut terlihat pada lelang/tender pembangunan Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tahun Anggaran 2022. Nilai pagu anggaran Rp 25.012.130.875,39 yang dimenangkan PT. Tri Arta Adikara dengan Penawaran: Rp 24.759.104.830,75 atau 99% dari harga penawaran sendiri. Dari data-data yang dihimpun media ini, pada saat proses tender ditemukan hal-hal yang tidak lajim. Pasalnya pada tender dimaksud hanya terdapat 3 perusahaan yang memasukkan Surat Penawaran Harga (SPH) yaitu: 1. PT. Tri Arta Adikara Penawaran Rp 24.759.104.830,75 (99% dari nilai HPS); 2. CV. Utama Jaya Penawaran Rp 102.503.441,50 (72 % dari nilai HPS); 3. CV. Karya Warga Bogor Penawaran Rp 22.342.852.434,21 (89 % dari nilai HPS). Melihat penawaran CV. Utama Jaya adalah penawaran yang tidak masuk akal, dengan menawar 72% dari HPS tanpa menyampaikan analisa harga satuan. Sehingga penawaran CV. Utama Jaya diduga kuat adalah formalitas. Berdasarkan data dari situs resmi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR lpjk.pu.go.id perusahaan tersebut hanya memiliki klasifikasi sertifikat badan usaha (SBU) kelas K1 (Kecil 1). Demikian juga penawaran dari CV. Karya Warga Bogor, diduga hanya formalitas belaka sebab diketahui dari lpjk.pu.go.id CV. Karya Warga Bogor adalah perusahaan dengan klasifikasi kelas K1 (Kecil 1). Berdasarkan hal tersebut, maka ke-2 perusahaan jelas tidak memenuhi kualifikasi untuk mengikuti tender dimaksud, karena nilai tender sudah klasifikasi Menengah (M) atau diatas Rp 15 Miliar. Ke-2 perusahaan juga tidak layak dievaluasi, maka semestinya dengan sendirinya gugur. Akan tetapi Pokja pemilihan tetap mengevaluasi ke-2 perusahaan dengan alasan digugurkan karena dalam hal ini Peserta tidak lulus tahap Evaluasi Administrasi karena Pokja Pemilihan tidak menerima Jaminan Penawaran (softcopy dan asli) yang dikirimkan oleh peserta sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Diduga kuat ke-3 perusahaan yang memasukkan SPH adalah perusahaan yang dikendalikan oleh 1 orang, demi memenuhi syarat tender dengan tujuan untuk memenangkan PT. Tri Arta Adikara. Diketahui juga PT. Tri Arta Adikara salah satu perusahaan milik Sintha Dec Checawati ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kab. Bogor. Terkait dugaan ini, wartawan sudah berusaha menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor, Dace Supriadi selaku pengguna anggaran, meminta konfirmasi namun belum memberikan respon. (Alpredo)