DPD GPM Sultra Kutuk Keras Tindakan Refresif Kepolisian dan Penangkapan Mahasiswa

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 September 2022 09:40 WIB
Kota Kendari, MI - Dalam rangka merefleksikan kematian Randy dan Yusuf, mahasiswa UHO melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Sultra, Senin (26/9). Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai elemen dan OKP mendatangi Polda Sultra untuk menyampaikan mosi tidak percaya dan sebut Polda Sultra gagal dalam menyelesaikan kasus kematian Randy dan Yusuf. Aksi berlangsung beberapa saat, masa aksi akhirnya dibubarkan secara paksa dan brutal oleh pihak kepolisian, dengan menggunakan gas air mata dan ada sebagian oknum kepolisian menangkap masa aksi. Menanggapi hal tersebut, Wakabid Keamanan dan Ketahanan Nasional GPM Sultra Rahmat Kobenteno mengungkapkan, tindakan represif aparat kepolisian sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang. "Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak seluruh warga negara indonesia dan dilindungi oleh negara akan tetapi kenapa harus ada tindakan kekerasan oleh pihak kepolisian," kata Rahmat, Senin (26/9). Rahmat juga menambahkan, ketika masa aksi dibubarkan oleh pihak kepolisian dengan menyalahi SOP yang ada di institusi kepolisan. "Kapolres Kendari juga menjaminkan, bahwa akan mengamankan berlangsungnya aksi demonstrasi tanpa ada tindakan kekerasan. Akan tetapi hal tersebut sangat bertentangan dengan fakta di lapangan, bahwa banyak tindakan kekerasan yang dialami oleh mahasiswa UHO," ungkapnya. Rahmat mengatakan ada sekitar 10 orang mahasiswa UHO yang ditangkap dengan dalih sebagai provokator. "Saya perlu tegaskan bahwa mereka itu bukan provokator, melainkan para mahasiswa yang turun ke jalan untuk menyuarakan kebenaran," tegas Rahmat. Wakabid Keamanan dan Ketahanan Nasional GPM Sultra itu, memberikan ultimatum kepada pihak kepolisian agar segera membebaskan mahasiswa yang ditangkap. Selain itu, ia juga meminta kepada Kapolresta Kendari agar menepati janji untuk mundur dari jabatannya. Sebab menurut Rahmat, dia tidak mampu mengamankan aksi demonstrasi pada tanggal 26 september 2022 “DPD GPM Sultra menegaskan, kembali meminta Kapolresta Kendari Kombes Eka Faturahman, untuk mundur dari jabatannya, karena tidak konsisten dengan ucapannya yang beredar luas di media sosial," kata Rahmat. "Bahwa akan menjamin berlangsungnya aksi dengan kondusif serta Kapolresta juga tidak bisa mengendalikan anggotanya yang bersifat represif kepada mahasiswa yang melakukan aksi turun ke jalan,” pungkasnya. #DPD GPM Sultra [Syawalasrul]