KPK Periksa Data Terkait Jalur Penerimaan Maba di USK Banda Aceh

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Oktober 2022 05:40 WIB
Aceh, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa data terkait jalur penerimaan mahasiswa baru (maba) Seleksi Mandiri Masuk PTN (SMMPTN) di Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Kepala Bagian Humas USK, Ferizal membantah adanya penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK. Ia mengatakan hanya ada pemeriksaan saja. Ferizal juga menyebutkan KPK hanya memeriksa terkait data penerimaan mahasiswa baru. "(Pemeriksaan) data jalur penerimaan mahasiswa baru SMMPTN," kata Ferizal, Minggu (9/10). Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK juga memeriksa Rektor USK Prof Marwan. Adapun pemeriksaan rektor ini dalam rangka pengembangan kasus korupsi yang menjerat Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) yang ditangkap beberapa waktu lalu terkait suap. Diketahui, KPK menetapkan Rektor Unila (Universitas Lampung) periode 2020-2024, Karomani (KRM) menjadi tersangka, pada Minggu (21/8). Kamaroni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap berkenaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung. Selain Rektor Unila, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka lain itu antara lain, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.