Pelaku Pembunuhan di Hotel Semarang Diringkus Polisi, Ternyata Sudah Menikah

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Oktober 2022 10:42 WIB
Semarang, MI - Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan yang terjadi di sebuah kamar Hotel Oewa Asia, Semarang, Kamis (20/10). Pelaku berinisial N (28) tega membunuh korban bernama Anggriawan alias Kacang (34) lantaran cemburu, korban membuat bekas kecupan di tubuh kekasihnya yang berinisial T. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan pelaku merupakan warga Bandarharjo, Semarang Utara. Adapun pelaku diketahui bekerja sebagai sekuriti di sebuah perusahaan dan telah lama berkeluarga. Pelaku telah menikah dan memiliki empat orang anak. Pelaku mengaku menjalin hubungan gelap dengan T yang bekerja sebagai pemandu karaoke panggilan. Menurut keterangan pelaku, pembunuhan bermula saat pelaku bersama teman wanitanya T ingin berkencan di sebuah Hotel Oewa Asia pada Rabu (19/10). Saat berkencan pelaku mendapati ada beberapa "tanda merah" yang membekas dibagian dada T. "Jadi Najib ini tanya ke teman wanitanya kenapa ada tanda khusus di bagian tubuhnya," kata Kombes Irwan dalam konferensi pers, Kamis (20/10). Dalam keadaan mabuk, pelaku yang sudah tersulut emosi pun, menyuruh teman wanitanya memanggil korban ke kamar hotel tersebut. Setelah korban datang, pelaku dan korban sempat cekcok di dalam kamar sebelum terlibat perkelahian. Kemudian pelaku melakukan penusukan dengan pisau lipat ke pipi, kepala, dan perut korban. "Pelaku saat itu ketakutan melihat darah korban akibat tusukan pisau lipat dibagian perut dan kepala dan meminta bantuan rekannya untuk membawa ke RSUP Dr Kariadi. Korban akhirnya menghembuskan napas terakhir setelah sesaat mendapatkan perawatan," jelasnya. Setelah mendengar korban meninggal, pelaku sempat ingin melarikan diri ke Demak. Namun ia membatalkan niatnya tersebut. Sementara itu, menurut keterangan T, saat kejadian korban juga membawa celurit dan memang terlihat berniat menghajar seseorang. Adapun barang bukti berupa pisau lipat dan sebuah celurit di dalam kamar hotel telah disita polisi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.