Satlantas Polresta Bandung Tegaskan Tak Ada Lagi Tilang Manual

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Oktober 2022 02:26 WIB
Bandung, MI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menindaklanjuti instruksi Kepala Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang secara manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfian, menegaskan bahwa di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tidak diberlakukan lagi tilang secara manual seperti yang sebelumnya diterapkan melainkan hanya dengan tindakan berupa teguran."Kita ikuti sesuai intruksi (Kapolri-red) mas tidak ada tilang manual," tegas Rislam kepada Monitor Indonesia, Jum'at (28/10) kemarin.Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajarannya dalam hal ini kepada Polisi Lalu Lintas (Polantas) agar seluruh proses tilang manual dihapus.Pasalnya, tilang yang diberlakukan di jalan raya kini hanya boleh dilakukan oleh sistem tilang elektronik atau menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) saja.Perlu diketahui, bahwa ETLE ini merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik sebagai upaya mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. (MI/Sugiyanto) #Satlantas Polresta Bandung