Polisi Sebut Kemungkinan akan Ada Tersangka Baru di Tragedi Kanjuruhan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 Oktober 2022 12:21 WIB
Malang, MI - Polisi menyebut kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan. Diketahui, peristiwa itu telah menewaskan sebanyak 135 orang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. "Ada (potensi tersangka baru)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (29/10). "Nanti dulu saya enggak mau mendahului," lanjutnya. Kendati demikian, Dedi enggan membeberkan identitas dan jumlah pasti dari tersangka tersebut. "Nunggu petunjuk jaksa dulu," ungkapnya. Terkait kasus tersebut, Dedi mengatakan, pihaknya telah kembali memeriksa 15 saksi baru. Dengan demikian, total saksi yang telah diperiksa sebanyak 93 orang. Adapun tersangka baru, nantinya akan dijerat dengan pasal yang sama dengan tersangka sebelumnya. Diketahui, dalam kasus ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Para tersangka dijerat Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara itu, para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).