Polri Klaim Telah Periksa 93 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Oktober 2022 10:09 WIB
Malang, MI - Sejauh ini, Polri mengklaim telah memeriksa sebanyak 93 saksi, terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, seluruh saksi itu berasal dari saksi yang ada di tkp, panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang. Dedi menambahkan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah. “Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29/10) diperiksa sebanyak 15 orang,” kata Dedi saat dikonformasi, Senin (31/10). Adapun tambahan 15 orang saksi itu, yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca. Kemudian saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI) Iwan Budianto, pemilik saham PT (AABBI) Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto. Sebelumnya, polisi menyebut kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan. “Ada (potensi tersangka baru),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (29/10). “Nanti dulu saya enggak mau mendahului,” lanjutnya. Kendati demikian, Dedi enggan membeberkan identitas dan jumlah pasti dari tersangka tersebut. “Nunggu petunjuk jaksa dulu,” ungkapnya. Diketahui, dalam kasus ini, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno. Mereka dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Ketiganya dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. Sementara itu, para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur (Jatim).