Kajari Sidoarjo Terima Audiensi DPD LSM LIRA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 November 2022 11:41 WIB
Sidoarjo, MI - Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kajari) Ahmad muhdhor menerima audiensi Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sidoarjo Winarno beserta jajarannya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo jalan Sultan Agung Nomor 36 Magersari, Sidoarjo, Senin (7/11). Dalam audiensi tersebut, pihak DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo diterima langsung oleh Kajari Sidoarjo Ahmad muhdhor didampingi Kasi Pidum, Kasi Intel dan Kasi Pidsus di ruang kerjanya.' Sementara, DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo diwakili Winarno (Bupati), Sigit Setiawan (Dewan Pembina) dan Kasan Munasir (Humas). Suasana audiensi berlangsung hangat, dialog interaktif membahas tentang pelaporan terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), ilegal mining, hingga pencegahan tindak pidana korupsi. Pada kesempatan tersebut, Bupati LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo Winarno menyampaikan, bahwa keberadaan DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo siap bersinergi dan mendukung Kejari Sidoarjo dalam rangka penegakan hukum untuk mencegah terjadinya KKN di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, Winarno juga memperkenalkan LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo sebagai lembaga yang strukturnya seperti pemerintah, ada Presidennya, Gubernur, Bupati dan tingkatan-tingkatannya. "Kami DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo siap bersinergi bersama dengan Kejari Sidoarjo. dalam upaya mengawal jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat," ujarnya. Kajari Sidoarjo Ahmad muhdhor mengatakan, bahwa dalam hal penegakan hukum, diharapkan segala bentuk pengaduan harus diseleksi dan dilengkapi dengan data yang valid, agar betul-betul bisa menjadi aduan yang berbobot dan bermutu. Selain itu, Ahmad muhdhor meminta DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo bisa memilah kasus, mana yang masuk dalam Pidsus (pidana khusus) dan mana yang Pidum (pidana umum). "Aduan bisa langsung masuk ke Kejari atau Kejati tanpa harus lewat Kepolisian, terkait masalah suap, korupsi, yang dilengkapi dengan data yang valid," tuturnya Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo menambahkan, bahwa hendaknya DPD LSM LIRA Kabupaten Sidoarjo sebagai LSM, tidak hanya mampu memenjarakan orang. "Tapi akan jauh lebih baik bila mampu memberikan pencegahan lewat edukasi maupun penyuluhan tentang hukum," ujarnya. (Hadi Martono) #Audiensi DPD LSM LIRA
Berita Terkait