BPN Sergai Diduga Terima Gratifikasi hingga Dana CSR dari PT Soeloeng Laoet
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Reina Laura
Diperbarui
13 November 2022 17:53 WIB
![BPN Sergai Diduga Terima Gratifikasi hingga Dana CSR dari PT Soeloeng Laoet](https://monitorindonesia.com/2022/11/WhatsApp-Image-2022-11-13-at-13.31.32.jpeg)
Serdang Bedagai, MI - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Serdang Bedagai (Sergai) yakni LSM Penjara, LSM BAKKIN dan LSM Sedulur Jokowi mulai geram dengan perlakuan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai Ridwan dan Kasi Ukur BPN Marsel.
Kekesalan tersebut muncul lantaran dua pemilik nama itu, diduga melakukan gratifikasi dan telah menerima sejumlah uang ratusan juta rupiah. Yang disebut sebagai penerima dana CSR dari perusahaan PT SOELOENG LAOET yang saat ini sedang bersengketa terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU).
Sujarwo yang mewakili LSM, mengatakan, saat ini PT SOELOENG LAOET sedang bersengketa lahan HGU dengan masyarakat yakni, Kelompok Tani (KT) Rampah. Pihaknya juga menerima bukti oknum pejabat BPN Sergai saat membagikan uang yang diduga pemberian perusahaan tersebut.
"Saya berani mengatakan dugaan gratifikasi itu karena ada bukti pengakuan dari tukang ukur yang tidak mau disebut namanya," kata Sujarwo kepada Monitor Indonesia, Minggu (13/11).
"Video Kasi Ukur Marsel lagi membagi bagi uang dikantornya, yang bersumber dari pihak perusahaan tersebut. Tukang ukur juga mengakui bahwa mereka terima uang dari perusahaan tsb melalui Marsel," imbuhnya.
Dirinya juga menjelaskan, terkait penyalahgunaan CSR perusahaan PT SOELOENG LAOET yang seharusnya masyarakat sebagai penerima, malah pihak BPN yang diberikan diduga dalam bentuk pemasangan walpaper ruangan.
"Tukang ukur mengakui ruangan pengukuran mereka & ruangan Kepala BPN Sergai sudah dapat bantuan Wallpaper dari perusahaan tsb dan bantuan bantuan lainnya," pungkasnya
Menurut Sujarwo, oknum pejabat BPN Sergai itu sangat keterlaluan, tidak ada rasa kasihan kepada masyarakat tani yang lahan mareka masih sengketa dengan perusahaan itu. Oknum tersebut malah asyik bagi-bagi uang dan terkesan memanfaatkan persoalan masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Saat ini, kata Sujarwo sejumlah lembaga tersebut telah melaporkan kedua oknum pejabat BPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan salah satu bukti video percakapan oknum kasi ukur saat membagikan uang yang diduga pemberian perusahaan tersebut.
Sujarwo berharap, dengan adanya kejadian ini, APH Sergai agar tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan, serta Kementerian BPN RI mendengar keluhan masyarakat.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nasional
![Kebijakan HGU IKN Sampai 190 Tahun Dinilai Sebagai Bentuk Frustasi Jokowi Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jokowi-18.webp)
Kebijakan HGU IKN Sampai 190 Tahun Dinilai Sebagai Bentuk Frustasi Jokowi
19 Juli 2024 21:48 WIB
Hukum
![Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Pimpinan Badan dan Dinas di Pemkot Semarang Sejumlah kepala dinas masuk ke ruangan di lantai 8 Gedung Moch Ihsan kompleks Balai Kota Semarang, Kamis, tempat pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, Kamis (18/7/2024). (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-periksa-kepala-dinas-semarang.webp)
Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Pimpinan Badan dan Dinas di Pemkot Semarang
18 Juli 2024 12:13 WIB
Ekonomi
![SETARA Sebut Aturan HGU IKN untuk Investor sampai 190 Tahun Berpotensi Langgar HAM Berkelanjutan Proyek Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/proyek-istana-presiden-di-ibu-kota-nusantara-ikn.webp)
SETARA Sebut Aturan HGU IKN untuk Investor sampai 190 Tahun Berpotensi Langgar HAM Berkelanjutan
17 Juli 2024 19:25 WIB
Nusantara
![147 Tersangka Narkoba Ditangkap Polisi pada Operasi Antik Agung 2024-Bali Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo menunjukkan barbuk pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-polda-bali-kasus-penyalahgunaan-narkoba.webp)
147 Tersangka Narkoba Ditangkap Polisi pada Operasi Antik Agung 2024-Bali
20 Juni 2024 17:18 WIB