Terungkap! Anak Racuni Keluarga Sendiri di Magelang Sudah 2 Kali Lakukan Aksinya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 November 2022 13:48 WIB
Magelang, MI - Seorang anak tega meracuni ayah, ibu dan kakaknya sendiri di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Senin (28/11). Diketahui, ketiga korban adalah ayah inisial AA (58), istrinya HR (54) dan anak pertamanya perempuan, DK (25). Dari pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku mengaku telah mencoba melakukan aksi pembunuhan sebanyak dua kali. Namun upaya pertamanya gagal, korban hanya mengalami muntah-muntah. Setelah gagal, pelaku kembali beraksi pada Senin (28/11). "Dua kali percobaan. Informasi yang kita gali, kita dapatkan info hari Rabu sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia dicampur dalam dawet, hanya akibatkan mual dan tak sampai sebabkan meninggal," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada wartawan, Selasa (29/11). Sajarod mengungkapkan, zat kimia yang dipakai pelaku dalam percobaan pertama sama dengan yang dipakai dalam aksi keduanya. Adapun pelaku tega membunuh ayah, ibu, dan kakaknya sendiri dengan racun arsenik lantaran sakit hati. Rasa sakit hati pelaku berawal setelah sang ayah (AA) pensiun. Adapun korban AA menderita sakit dan harus menjalani pengobatan. Kebutuhan keluarga pun semakin meningkat. "Keterangan pelaku dan lingkungan sekitar, yang bersangkutan sakit hati. Motifnya adalah sakit hati. Sakit hati karena bapak terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun dan kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua memiliki penyakit, untuk biaya pengobatan," kata Sajarod. Sementara itu, pelaku yang tidak bekerja mengaku dibebani kebutuhan keluarga. Sedangkan kakak perempuannya (DK) selama ini bekerja dengan status kontrak tidak mendapat beban yang sama. "Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja. Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati," ungkap Sajarod. Atas perbuatannya itu, tersangka DDS dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.