Motif Anak Racuni Keluarga Sendiri di Magelang Lantaran Sakit Hati
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
29 November 2022 12:42 WIB
![Motif Anak Racuni Keluarga Sendiri di Magelang Lantaran Sakit Hati](https://monitorindonesia.com/2022/05/ilustrasi-kecelakaan.jpg)
Magelang, MI - Pihak kepolisian telah menetapkan DDS sebagai tersangka, kasus pembunuhan berencana terhadap keluarganya sendiri di Desa Prajenan, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (28/11).
Diketahui, ketiga korban adalah ayah inisial AA (58), istrinya HR (54) dan anak pertamanya perempuan, DK (25).
Berdasarkan pengakuannya, pelaku tega membunuh ayah, ibu, dan kakaknya sendiri dengan racun arsenik lantaran sakit hati. Rasa sakit hati pelaku berawal setelah sang ayah (AA) pensiun. Adapun korban AA menderita sakit dan harus menjalani pengobatan. Kebutuhan keluarga pun semakin meningkat.
"Keterangan pelaku dan lingkungan sekitar, yang bersangkutan sakit hati. Motifnya adalah sakit hati. Sakit hati karena bapak terduga pelaku dua bulan lalu baru saja pensiun dan kebutuhan untuk rumah tangga cukup tinggi karena orang tua memiliki penyakit, untuk biaya pengobatan," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, kepada wartawan, Selasa (29/11).
Sementara itu, pelaku yang tidak bekerja mengaku dibebani kebutuhan keluarga. Sedangkan kakak perempuannya (DK), selama ini bekerja dengan status kontrak tidak mendapat beban yang sama.
"Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja. Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati," ungkap Sajarod.
Dari pemeriksaan pihak kepolisian, pelaku mengaku telah mencoba melakukan aksi pembunuhan sebanyak dua kali. Namun upaya pertamanya gagal, korban hanya mengalami muntah-muntah. Setelah gagal, pelaku kembali beraksi pada Senin (28/11).
Atas perbuatannya itu, tersangka DDS dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Berita Terkait
Hukum
![Sangat Mungkin Kecelakaan Lalu Lintas Tewaskan Vina Cirebon dan Kekasihnya Vina Cirebon (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/saka-tatal-kasus-vina-cirebon-1.webp)
Sangat Mungkin Kecelakaan Lalu Lintas Tewaskan Vina Cirebon dan Kekasihnya
28 Juli 2024 11:25 WIB
Hukum
![Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi! Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kasi-intelijen-kejari-surabaya-putu-arya-wibisana.webp)
Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi!
25 Juli 2024 13:04 WIB
Nusantara
![Dua Pria di Pamekasan Saling Bacok hingga Tewas, Diduga Gegara Asmara Ilustrasi [Foto: iStock]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/garis-polisi.webp)
Dua Pria di Pamekasan Saling Bacok hingga Tewas, Diduga Gegara Asmara
17 Juli 2024 21:12 WIB