BEM STIE Mulia Pratama Tuntut Kejari Kota Bekasi Usut Dugaan Korupsi APBD

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 16 Desember 2022 16:45 WIB
Bekasi, MI - Puluhan Mahasiswa mengatasnamakan BEM STIE Mulia Pratama Bekasi menggelar aksi demo di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jum'at (16/12). Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Bekasi Kota, dibantu Satpol PP, dan Petugas Dinas Perhubungan turut mengamankan aksi tersebut. Aksi tersebut menuntut Kejari Kota Bekasi mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pedapatan Belanja Daerah yang digelontorkan Pemerintah Kota Bekasi kesejumlah proyek. Menurut Badan Eksekutif Mahasiswa STIE Mulia Pratama terjadi pada proyek pembangunan Alun-alun Wisma Asri Teluk Pusing, Pembangunan SDN Ciketing Udik II Kota Bekasi. Kemudian, dugaan korupsi pemeliharaan bangunan gedung tempat pendidikan SMPN Kecamatan Bekasi Utara, korupsi pada proyek pembangunan gedung Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bekasi, korupsi pembangunan Alun Alun di Jln. Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan. Selain itu, juga dugaan korupsi belanja modal Jln. Irigasi dan Jaringan dan korupsi pada pembangunan Gedung Teknis. Tujuh kegiatan tersebut menurut BEM STIE Mulia Pratama periode 2022-2023 tersebut, merupakan sebahagian diantara sekian banyak dugaan korupsi di Kota Bekasi. Perilaku Korup oknum-oknum ASN Kota Bekasi ini telah merusak sendi sendi perekonomian, kehidupan sosial, dan politik ditengah masyarakat Kota Bekasi secara khusus, NKRI secara umum. Padahal menurut mereka/pengunjuk rasa di depan Kantor Kejari Kota Bekasi, sesuai UU Nomor:31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 2 disebutkan bahwa; "Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korvorasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidanadengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 4 tahun, dan denda paling sedikit Rp 20 juta". Namun menurut pengunjuk rasa dalam orasinya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak sama sekali menjalankan fungsinya mendorong program pemerintah pusat tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jika tuntutan tersebut menurut BEM STIE Mulia Pratama tidak segera atau 3x24 jam tidak ditindaklanjuti Kejari Kota Bekasi, maka mereka akan melapor ke Komisi Kejaksaan RI. Tak hanya itu saja, pengunjuk rasa juga mendesak Plt Walikota Bekasi untuk menindak para pelaku korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Aksi yang berlangsung sekitar 15 menit tersebut akhirnya membubarkan diri tanpa diterima Pejabat Kejari Kota Bekasi yang menurut Info dari Kejari, Kepala Kejaksaan tersebut, Kasi Intel, Kasi Pidsus sedang Dinas ke Kejaksaan Tinggi Bandung Jawa Barat. (MI/MA)

Topik:

BEM STIE Mulia Pratama Kejari Kota Bekasi