Bidik Tersangka Baru, Kejari Kota Bekasi Bakal Periksa 9 Saksi Korupsi Bansos

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Januari 2023 22:48 WIB
Kota Bekasi, MI - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan (9) saksi ihwal perkara dugaan korupsi pada Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya kambing, APBD Tahun Anggaran 2021 di Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi. Pemeriksaan itu bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka WR dan AMN yang sudah ditahan sebelumnya. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi, Restu Andi Cahyono, menurut sumber yang layak dipercaya memanggil para saksi seacara bertahap, mulai hari Senin, Selasa dan Rabu. Untuk saksi inisial NEHP, inisial RJ, inisial DD, inisial AJS diminta hadir, Senin (9/1). Kemudian untuk saksi inisial S, saksi inisial N, saksi inisial R, dan saksi inisial AJ dijadwalkan Selasa (10/1). Sementara untuk saksi inisial NA dijadwalkan, Rabu (11/1). Para saksi diminta kehadirannya untuk memberi keterangan guna melengkapi berkas perkara tersangka WR selaku Kepala Bidang (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam kegiatan tersebut, dan AMN selaku rekanan (Direktur CV Karya Imanuel Utama) sebagai pelaksana kegiatan. Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi menetapkan dua (2) tersangka dalam kasus ini yakni; WR (ASN Pemkot Bekasi) dan AMN (Swasta) sebagai pemenang tender yang diduga kuat melakukan konspirasi hingga menimbulkan kerugian negara atau APBD Kota Bekasi hingga miliar rupiah. “Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba atau kambing TA 2021,” kata Kasi Intel Kejari, Yadi Cahyad. Menurut Yadi, anggaran untuk pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing pada DKPPP Kota Bekasi ini sebesar Rp4.301.220.000,- dengan bersumber dana APBD tahun anggaran 2021. Menurut Yadi, WR dan AMN ditetapkan sebagai tersangka dan harus bertanggungjawab atas kegiatan tersebut, karena perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.118.987.000. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka WR dan AMN adalah: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP. Kini tersangka WR telah ditahan selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di rumah tahanan negara Bulak Kapal. Sementara tersangka AMN tidak dilakukan penahanan karena sakit berdasarkan surat dokter dari RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi. (M. Aritonang) #Kejari Kota Bekasi