Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun, 2 Remaja di Makassar Dijerat Pasal Berlapis
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
11 Januari 2023 07:43 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Makassar, MI - Dua remaja di Makassar, yakni AD (17) dan MF (14), yang nekat menculik dan membunuh FS (11) untuk menjual organ tubuhnya, dijerat pasal berlapis.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.
Budhi mengatakan, meski keduanya dijerat dengan pasal berlapis, tetapi ancaman terhadap keduanya tidak dapat diterapkan maksimal mengingat masih di bawah umur.
"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," kata Budhi, Selasa (10/1).
Budhi mengatakan, kedua pelaku bukan jaringan penjual organ tubuh. Ia mengatakan kedua pelaku tega membunuh korban karena akibat menonton konten yang tidak sesuai.
"Kedua pelaku bukan jaringan penjual organ tubuh. Hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif," ujarnya.
Budhi mengatakan, pelaku nekat membunuh korban karena ingin cepat mendapatkan uang yang banyak. Selain itu, pelaku juga ingin membuktikan kepada orang tuanya bahwa dirinya bisa mencari uang.
"Karena motif ekonomi, ingin menunjukkan kepada orangtuanya ia bisa mencari uang sehingga dilakukan hal itu. Ekonomi keluarga pelaku memang kurang lah yah. Dari situ, pelaku terpengaruh ingin menjadi kaya dan memiliki harta sehingga muncullah niatnya melakukan Pembunuhan," jelasnya.
Sebelumnya, dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni AD (17) dan MF (14) ditangkap karena menculik dan membunuh FS (11). Kedua pelaku nekat melakukan aksinya untuk menjual organ tubuh korban.
Kapolsek Panakukang Kompol Abdul Azis mengatakan, kedua pelaku tergiur bertransaksi jual beli organ manusia di sebuah situs website.
“Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku yang masih pelajar itu, mengakui bahwa mereka tergiur oleh harga penjualan organ tubuh manusia,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (10/1).
Sebagai informasi, FS dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1). Korban pun ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Selasa (10/1) dini hari. Korban ditemukan dalam keadaan kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus plastik.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Anaknya Divonis Bebas, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai dan DPR Mantan anggota Komisi IV DPR RI, Edward Tannur [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/edward-tannur.webp)
Anaknya Divonis Bebas, Edward Tannur Dinonaktifkan dari Partai dan DPR
29 Juli 2024 16:40 WIB
Hukum
![Sangat Mungkin Kecelakaan Lalu Lintas Tewaskan Vina Cirebon dan Kekasihnya Vina Cirebon (Foto: Dok MI/Net/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/saka-tatal-kasus-vina-cirebon-1.webp)
Sangat Mungkin Kecelakaan Lalu Lintas Tewaskan Vina Cirebon dan Kekasihnya
28 Juli 2024 11:25 WIB
Hukum
![Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi! Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kasi-intelijen-kejari-surabaya-putu-arya-wibisana.webp)
Hakim Vonis Bebas Anak Anggota DPR Edward Tannur Kasus Pembunuhan, Jaksa Ajukan Kasasi!
25 Juli 2024 13:04 WIB
Pendidikan
![Seribu Murid di Makassar Tak Bisa Sekolah Gegara Komplek Sekolah Disegel Ahli Waris, Menteri Nadiem Tiarap! Sebuah spanduk melintang di pagar Kompleks SD Inpres Pajjaiang dan SD Inpres Sudiang. Tiga ban bekas, kursi, dan beberapa potong kayu disusun menutup gerbang.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sd-di-makassar-disegel.webp)
Seribu Murid di Makassar Tak Bisa Sekolah Gegara Komplek Sekolah Disegel Ahli Waris, Menteri Nadiem Tiarap!
24 Juli 2024 15:35 WIB