Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun, 2 Remaja di Makassar Dijerat Pasal Berlapis

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Januari 2023 07:43 WIB
Makassar, MI - Dua remaja di Makassar, yakni AD (17) dan MF (14), yang nekat menculik dan membunuh FS (11) untuk menjual organ tubuhnya, dijerat pasal berlapis. Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. Budhi mengatakan, meski keduanya dijerat dengan pasal berlapis, tetapi ancaman terhadap keduanya tidak dapat diterapkan maksimal mengingat masih di bawah umur. "Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah. Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," kata Budhi, Selasa (10/1). Budhi mengatakan, kedua pelaku bukan jaringan penjual organ tubuh. Ia mengatakan kedua pelaku tega membunuh korban karena akibat menonton konten yang tidak sesuai. "Kedua pelaku bukan jaringan penjual organ tubuh. Hanya saja mereka mengonsumsi konten internet negatif," ujarnya. Budhi mengatakan, pelaku nekat membunuh korban karena ingin cepat mendapatkan uang yang banyak. Selain itu, pelaku juga ingin membuktikan kepada orang tuanya bahwa dirinya bisa mencari uang. "Karena motif ekonomi, ingin menunjukkan kepada orangtuanya ia bisa mencari uang sehingga dilakukan hal itu. Ekonomi keluarga pelaku memang kurang lah yah. Dari situ, pelaku terpengaruh ingin menjadi kaya dan memiliki harta sehingga muncullah niatnya melakukan Pembunuhan," jelasnya. Sebelumnya, dua remaja di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yakni AD (17) dan MF (14) ditangkap karena menculik dan membunuh FS (11). Kedua pelaku nekat melakukan aksinya untuk menjual organ tubuh korban. Kapolsek Panakukang Kompol Abdul Azis mengatakan, kedua pelaku tergiur bertransaksi jual beli organ manusia di sebuah situs website. “Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku yang masih pelajar itu, mengakui bahwa mereka tergiur oleh harga penjualan organ tubuh manusia,” kata Azis kepada wartawan, Selasa (10/1). Sebagai informasi, FS dilaporkan hilang sejak Minggu (8/1). Korban pun ditemukan tewas mengenaskan di kolom jembatan, Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Selasa (10/1) dini hari. Korban ditemukan dalam keadaan kedua kaki dan tangan terikat dan terbungkus plastik.