Miliki Sabu Seberat 10,52 Gram, Oknum ASN Kantor Camat LBJ Dibekuk Polisi 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Februari 2023 22:11 WIB
Inhu, MI - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NS alias Nan (51) yang bertugas di kantor camat Lubuk Batu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diamankan Satres Narkoba Polres Inhu lantaran memiliki narkoba jenis sabu-sabu. Pria paruh baya warga Desa Rimpian Kecamatan Lubuk Batu Jaya ini diamankan polisi di rumah kediamanya pada Rabu (25/1) sekira pukul 17.00 WIB beserta barang bukti (BB) sabu-sabu seberat 10,52 gram. Hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Jum'at (17/2) siang. Dijelaskan Aipda Misran, terungkapnya kasus peredaran Narkoba yang dilakukan oleh oknum ASN kantor camat Lubuk Batu Jaya ini bermula dari informasi yang diterima personel Satnarkoba Polres Inhu terkait maraknya peredaran Narkoba di Desa Rimpian, Sabtu (21/1) siang. "Atas informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan, dimana sebelumnya tim telah mengantongi 1 nama yang kerap bertransaksi Narkoba di desa itu, yakni NS alias Nan, "ucapnya. Dan pada Rabu (25/1) sekira pukul 17.00 WIB, sambung Misran, tim mendapat informasi bahwa Nan sedang berada dirumahnya. Saat itu juga tim didampingi ketua RT setempat mendatangi rumahnya. Lalu tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Nan dan menggeledah rumahnya sehingga menemukan 3 paket sabu-sabu seberat 10,52 gram. Tersangka NS alias Nan mengaku sabu itu miliknya untuk diedarkan dan Ia pakai. Hasil tes urine menunjukkan Nan positif mengonsumsi sabu. "Tersangka dan sabu seberat 10,52 gram serta BB lainnya seperti, plastik klep pembungkus sabu, Handphone dan uang tunai 250 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan sabu diamankan dan dibawa ke Polres Inhu guna proses hukum selanjutnya, "pungkas Aipda Misran. (LEM).
Berita Terkait