Korupsi Kambing Rp 4,1 Miliar, Kejari Kota Bekasi Incar Tersangka Baru

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Maret 2023 18:45 WIB
Kota Bekasi, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengincar tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kambing dan domba senilai Rp.4,301 miliar tahun anggaran 2021 pada Dinas KPPP Pemkot Bekasi. Kasus ini teleh menyeret AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama (CV.KIU) atau pihak ketiga dan WR selaku PPK pada Dinas KPPP. "Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahiyadi, Rabu (1/3). Yadi menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung. Disinggung terbitnya SP2D Nomor:1881/SP2D/2021 sementara kegiatan belum selesai atau hewan ternak masih karantina, Yadi mengatakan penyidik akan terus mendalami hal tersebut. "Kita lihat nanti hasil penyidikan, setiap perkembangan akan kita informasikan kepada rekan rekan pers," kata Yadi. Menurut Yadi, kasus pengadaan Kambing dan Domba pada Dinas KPPP Pemkot Bekasi masih terus berproses. Seperti apa perkembangannya akan diupdate kepada media. Yadi mengatakan, penyidik sedang vokus terhadap dua tersangka yang penahanannya sudah diperpanjang agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan. "Kita lihat nanti fakta dan keterangan saksi-saksi di persidangan," katanya. Selain itu, yadi juga mengaku pihaknyaa belum menyelidiki soal pengadaan kandang hewan ternak tersebut. Kandang tersebut diketahui milik CV. Hendry Putra Andalan (CV. HPA) senilai Rp.2 miliar yang juga diduga masuk tindak pidana korupsi. Misalnya, lantai yang seharusnya diplur, faktanya tidak, atap yang seharusnya fiber, hanya terbuat dari plastik, tiang dari baja ringan, ketebalannya tidak sesuai RAB, berikut dingding seyogiaya di beton tinggi beberapa cm, tidak dibeton. "Nanti dulu, satu satu kita tuntaskan,. Vokus ke pengadaan kambing dan domba berikut fakan dan obat-obatan dulu," kata Yadi. Seperti diketahui, proyek pengadaan kambing dan domba pada Dinas KPPP Kota Bekasi senilai Rp.4,301 miliar ini telah merugikan egera sekitar Rp.1,118 miliar. Sementara kedua tersangka dijerat Pasal, 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP. Sebagai informasi, Pemkot Bekasi telah menggelontorkan APBD (TA) 2021 sebesar Rp.4.301 miliar untuk pembelian hewan ternak, yakni; kambing randu 31 paket, per paket: 10 betina dan 1 jantan, domba 69 paket, per paket: 10 betina dan 1 jantan total: 1.100 ekor. Oleh pihak ketiga (CV. KIU) kambing dan domba tersebut dibeli dari Pusat Layanan Kambing Al Barokah di Tegal Sari, Jawa Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan, harga kambing betina Rp.1.605.000,- per ekor, Jantan Rp.2.375.000, per ekor. Domba betina Rp.1.375.000,- per ekor, dan Jantan Rp.2.275.000,- per ekor. Sementara informasi yang dihimpun Monitor Indonesia, harga perkiraan sendiri (HPS) Pemkot Bekasi, harga kambing dan domba berikut pakan dan obat-obatan oleh Dinas terkait, ditetapkan sekitar Rp.3 juta per ekor. Namun menurut sumber, persoalan bukan hanya terletak pada harga, kondisi kambing dan domba tersebut pun tidak sehat. Bahkan, oleh BPK merekomendasikan agar mengganti 68 ekor, tetapi oleh Penyedia hanya mengganti 31 ekor. Sementara ujar sumber terpercaya itu, bahwa tim monitoring yang dibentuk Rahmat Effendi semasa aktif menjadi Walikota Bekasi, diduga tau persoalan tetapi diloloskan hingga terbit SP2D. (MA) #Kejari Kota Bekasi