Diduga Tanpa Sprindik, Seorang Ibu Ditangkap Polres Kabupaten Serang, Kasus Apa? 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Maret 2023 03:40 WIB
Kabupaten Serang, MI - Seorang ibu atas nama Ira Dewi Darma yang merupakan warga Lebak ditangkap pihak Polres Kabupaten Serang terkait kasus izin galian tanah merah diduga tanpa adanya surat perintah penyidikan (Sprindik). Menurut kuasa Hukum Ira Dewi Darma dari Kantor Hukum Lexbellator, Natado Putrawan hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 17 (1) Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 yang mana Surat Panggilan itu harus bedasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan "2 kali klienku dipanggil tapi pada keduanya surat panggilan itu diduga tidak ada surat perintah penyidikan," tegasnya kepada Monitor Indonesia, Minggu (19/3). Padahal, jelas dia, tanah itu milik Ira Dewi dan Kasat Reskrim juga mengetaui bahwa proses pengurusan izin galian itu masih dalam proses. "Sebagian izin sudah keluar. Tapi ada beberapa yang belum, Kasat tau, karena sebelum berkegiatan, pihak pemilik CV yang melakukan galian sudah melakukan kordinasi ke Kasat, yang mana saat ini Direktur CV itu ditetapkan jadi tersangka," bebernya "Karena sudah dua kali dipanggil, tapi Ibu Ira Dewi tidak datang, kemarin siang Ibu Ira Dewi dicegat ditengah jalan, dan ditangkap dibawa ke Polres Kabupaten Serang," tambahnya. Pada saat penangkapan, lanjut dia, Ira Dewi ini sedang bersama anaknya yang masih umur 2 tahun. "Ibu Dewi sempat minta supaya diantar dulu ke rumah saudaranya untuk menitipkan anaknya, tapi tidak diperbolehkan sama penyidik. Anaknya ikut dibawa ke Kantor Polisi. Anaknya nangis, satu malaman tidak bisa tidur, hari senin rencana kami mau lapor ke KPAI," jelasnya. Pada saat di BAP, lanjut dia, terjadi perselisihan dengan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Serang. "Karena aku hanya disuruh diam ketika mendampingi, lawyer harus bersikap pasif ketika mendampingi," katanya. Dia lantas menjawab bahwa dirinya berpedoman pada Pasal 56 UU No 48 Tahun 2009 bahwa setiap orang berhak atas bantuan hukum pada setia proses pemeriksaan, yang mana definisi bantuan hukum itu tidak bisa dibatasi hanya sekedar pendampingan pasif saja. "Karena klien juga kan bukan orang yang cakap hukum, dalam setiap pertanyaan dari penyidik tidak seluruhnya dimengerti sama kliennya," katanya. "Sedangkan Kasat berdiri diatas Pasal 115 KUHAP, tapi Pasal 115 KUHAP itu kan berlaku untuk tersangka, yang mana saat itu Ibu Dewi dimintai keterangan sebagai Saksi," timpalnya. Kronologi Ira Dewi Darma, salah satu saksi kasus galian tanah merah di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, digelandang ke Polres Serang bersama anaknya berumur dua tahun lima bulan di Kampung Calingcing pada Jumat (17/3). Aksi jemput paksa tersebut dilakukan di daerah Citra Maja Raya, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak sekira pukul 11.30 WIB oleh anggota Satreskrim Polres Kabupaten Serang dengan menggunakan dua kendaraan roda empat yang berjumlah sekitar delapan anggota polisi. Ira Dewi Darma menjadi salah satu saksi kasus izin galian tanah merah, yang mana masyarakat yang melakukan galian tersebut berinisial WN sudah dilakukan penahanan dan ditangkap pada Rabu (22/2) oleh Satreskrim Polres Kabupaten Serang. “Pada jam 10 siang saya berangkat menuju ke Kampung Calincing, Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Karena hari Sabtu mau acara tujuh harinya bibi saya yang baru saja meninggal dunia," kata Ira Dewi. "Pada saat itu, saya berangkat dari rumah berdua sama anak saya yang baru berusia dua tahun, tapi pas di Citra Maja, mobil angkutan umum yang saya tumpangi di salip lalu di berhentikan, lalu saya di ajak turun mencari tempat, di ajak lah saya ke tempat makan bakso,” sambungnya. Dari situ ia hendak menelepon suaminya dan lawyer, tetapi tidak diperbolehkan, bahkan menelepon keluarga yang ada di Calincing pun tak diperbolehkan juga. "Padahal kebetulan jaraknya tidak jauh dari tempat saya diberhentikan, itupun saya tidak diperbolehkan. Maksud saya, saya mau menitipkan anak saya, dan kebetulan saya pun bawa barang pesenan keluarga untuk acara tahlilan tujuh hari almarhum bibi saya," katanya. "Seperti blender dan tahu mentah, tapi dari pihak anggota Polres Kabupaten Serang bilangnya nanti di antar ke rumah, tapi kita tunggu dulu tim penyidik biar di-BAP dulu, dan saya jawab, baik pak kalau gitu saya tunggu, karena memang saya tidak boleh komunikasi sama siapa-siapa dulu,” tambah Ira Dewi. Sementara dari pihak Polres memintanya menunjukan chatingannya, tetapi dia menolak. "Setelah dari Polres datang semua, saya di perlihatkan surat tugasnya tapi tidak boleh di foto, lalu saya langsung di ajak ke Polres, lalu saya pun meminta tolong untuk di antar kan dulu kerumah rumah bibi saya karena kan dari awal pun mereka bilangnya mau di antarkan, tapi ternyata tidak. Malah yang dari pihak polres bilang udah langsung aja berangkat itu urusan keluarga mereka dan lanjut ke Polres,” urainya. “Kemudian, setelah saya dibawa ke Polres Kabupaten Serang, dari situ saya mau di BAP namun saya menolak, karena saya harus nunggu kuasa hukum saya dulu, lalu pihak Polres pun memberikan waktu 15 sampe 30 menit. Ketika dihubungi kuasa hukum saya menolak, karena jaraknya dari Tanggerang," timpalnya. Setelah itu, Ira Dewi dipanggil masuk keruangan didampingi oleh Bang Toha. "Saya pun diminta untuk telepon kuasa hukum saya, setelah telepon kuasa hukum saya baru sampe Tol Cikupa, lalu bang Toha minta waktu sampe pukul 15.15, lalu pihak Polres pun mengizinkan dan menyatakan jika lewat dari waktu yang sudah ditentukan," katanya. "Maka BAP pun harus dilaksanakan dan meminta saya untuk memberikan kuasa hukum ke yang ada dulu, tapi saya menolak untuk memberikan kuasa hukum ke yang lalin, dan kurang lebih sekitar pukul 16.00 WIB, kuasa hukum saya pun datang, lalu saya pun d BAP di dampingi oleh kuasa hukum saya,” sambung Ira Dewi Darma sambil menggendong anaknya berikan keterangan usai di BAP di Polres Kabupaten Serang. Ira tidak membantah bahwa pernah dilakukan pemanggilan terhadapnya oleh Polres Kabupaten Serang. Namun, pada waktu panggilan pertama ia mengaku sedang sakit sehingga melakukan berobat dan tidak mendatangi Polres Kabupaten Serang. Kemudian, kata Ira, pada panggilan kedua, ia mengaku hadir ke Polres Kabupaten Serang untuk panggilan saksi atas dugaan galian tanah merah tanpa izin tersebut. Namun, karena pada saat itu sedang dilakukan BAP terduga WN si penggali, waktu itu BAP nya malam hari. Ira Dewi yang sedang bersama kuasa hukumnya, meminta izin untuk pulang karena khawatir anaknya dirumah tidak ada yang mengurusi. “Waktu panggilan kedua saya datang ke Polres Kabupaten Serang dan didampingi kuasa hukum saya, kemudian karena waktu itu bapak WN sedang dilakukan BAP dan waktunya keburu agak malam, saya izin pamit pulang, karena saya khawatir anak saya yang perempuan baru umur dua tahun itu gak ada yang ngurusin," katanya lebih lanjut. "Kemudian kuasa hukum saya yang izin ke salah satu anggota yang melakukan BAP dan dizinkan, akhirnya saya pulang. Tapi, tadi siang, tiba tiba saya di diberhentikan di mobil angkot yang saya tumpangi, di salip, kemudian distop dan saya dibawa ke Polres Kabupaten Serang bersama anak saya,” demikian Ira Dewi. (Sabam Pakpahan)
Berita Terkait