Satpol PP Kota Blitar Gelar Festival Ronda Sahur dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 April 2023 00:15 WIB
Blitar, MI - Rangkaian HUT Kota Blitar ke-177,  Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Blitar melaksanakan Festival Ronda Sahur/Musik Patrol dan Sosialisasi Gempur Rokok ilegal di halaman Kantor Satpol-PP, Sabtu (8/4). Festival tersebut diselenggarakan selama dua hari, 8-9 April 2023 dan diikuti 21 peserta dari perwakilan kelurahan yang ada di Kota Blitar. Turut hadir dalam acara ini, Walikota Blitar Santoso dengan didampingi Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Ronny Yoza Pasalbessa, Forkopimda, Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar serta perwakilan Bea Cukai Blitar serta tamu undangan. Pembukaan festival dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Blitar Santoso, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan rangkaian dari HUT Kota Blitar ke-177 dan juga dilakukan sosialisasi mengenai peredaran rokok ilegal oleh Bea Cukai Blitar. "Saya ucapkan terimakasih kepada Bea Cukai Blitar yang secara khusus memberikan informasi dan mari bersama-sama untuk Gempur Rokok Ilegal khususnya di Kota Blitar," ujarnya. Santoso juga berharap dengan adanya kegiatan ini, juga bisa melestarikan budaya yaitu musik tradisional. Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kota Blitar Ronny Yoza memaparkan, tujuan dari penyelenggaraan kegiatan ini yang pertama adalah sebagai bentuk pembinaan Satpol-PP kepada Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Kedua sebagai upaya kewaspadaan dini dan cegah dini dari potensi gangguan ketentraman dan ketertiban di masyarakat. Dan ketiga sebagai sosialisasi pada masyarakat terkait gempur rokok ilegal. “Anggaran yang dipakai dalam penyelenggaraan festival ini dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). agar bisa berkolaborasi dalam memperingati HUT Kota Blitar yang ke- 117. Dan untuk mensosialisasikan gempur rokok ilegal di Kota Blitar,” tegasnya. Masih Ronny, untuk juri ada empat orang yang terdiri dari Kodim 0808, Polres Blitar Kota Satpol PP dari Linmas serta Dewan Kesenian Kota Blitar," lanjutnya. Adapun kriteria dalam penilaian adalah, Yel-yel, dinamika, harmonisasi, aransemen lagu 'Blitar Kawentar' dan koreografi. “Dalam lomba ini, setiap peserta beranggotakan 5-7 orang dan wajib menunjukkan kebolehannya dalam membangunkan sahur menggunakan peralatan musik berbahan bukan besi dan elektrik," imbuhnya. Lebih lanjut Ronny memaparkan, unsur kesenian dan kebudayaan menjadi hal utama dalam penilaian panitia. Peserta yang kreatif dan unik yang berhak mendapatkan piala penghargaan dan uang pembinaan. Pihaknya juga berharap, kegiatan ini terus digalakkan dilingkungan sebagai bentuk upaya kewaspadaan dini dan cegah dini dari potensi gangguan ketentraman dan ketertiban di masyarakat dan kegiatan tersebut juga menarik simpati dari masyarakat. "Hal ini bisa dilihat mereka sangat antusias menyaksikan kreatifitas para kaum muda mengikuti Festival, sembari menunggu berbuka puasa," pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Blitar diwakili Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Zain Eswadin menyampaikan ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai ciri-ciri rokok ilegal diantaranya rokok polos tanpa cukai, rokok yang menggunakan cukai bekas dan rokok yang menggunakan cukai. Namun tidak sesuai dengan jenis rokok yang dijual, yaitu rokok sigaret kretek mesin (SKM) namun menggunakan pita cukai sigaret kretek tangan (SKT). Pihaknya juga berharap kepada para peserta dan juga warga masyarakat Kota Blitar, untuk bersama-sama bisa melawan peredaran rokok ilegal. "Dan tentunya rokok ilegal sendiri juga tidak ada test laboratorium, lain halnya dengan rokok yang sudah terdaftar dan menggunakan pita cukai resmi, tentunya dengan beredarnya rokok ilegal juga menyebabkan DBHCHT akan berkurang," tukasnya. (JK) #Satpol PP Kota Blitar