Polisi Ungkap Motif Penembakan Puskesmas di Sleman

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Mei 2023 07:37 WIB
Jakarta, MI - Polisi mengungkap motif penembakan Puskesmas Depok I, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Polisi menyebut penembakan dilatarbelakangi rasa sakit hati salah seorang pelaku. Total ada lima orang yang ditangkap terkait penembakan tersebut. Kelima orang itu berinisial LS (35), HS (36), SM (36), HA (38), dan RA (43). Kelimanya merupakan warga Sleman, DIY. Adapun salah satu dari pelaku, yakni HS (36) merupakan mantan petugas keamanan di Puskesmas Depok I. Kapolresta Sleman AKBP Yuswanto Ardi mengatakan HS merasa sakit hati setelah dipecat. "Motif sederhana yaitu karena yang bersangkutan merasa sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tenaga keamanan," kata Yuswanto Ardi, Senin (15/5). Yuswanto mengatakan HS diberhentikan dari pekerjaannya secara mendadak pada 31 Maret 2023. "Secara mendadak (diberhentikan) oleh perusahaan outsourcing yang mempekerjakannya atas permintaan dari kepala puskesmas," ujarnya. Yuswanto menyebut HS sempat berusaha mengkonfirmasi kepada Puskesmas Depok I, terkait pemecatannya. Namun, HS tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan. Hingga akhirnya pelaku yang merasa kecewa, kesal, dan sakit hati lalu merencanakan aksi penembakan itu awal Mei 2023. Ia kemudian mengajak empat temannya yang bersedia membantu atas rasa kesetiakawanan. "Jadi, empat orang yang lain ini atas rasa solidaritas kesetiakawanan membantu untuk melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama dengan senjata Airgun yang tidak sah secara kepemilikan," kata Yuswanto. Sementara itu dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita dua pucuk air gun jenis Colt Defender Series 90 dengan nomor 20B53700 dan GEM319, 19 Austria 9x19. Kemudian dua buah kotak berisi peluru air gun, serta 11 butir gotri berwarna emas dan berdiameter 6 mm yang ditemukan dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di puskesmas. "Saat ini, senjata-senjata tersebut sedang kita kirimkan ke Labfor Semarang untuk diuji balistik, untuk menentukan daya rusaknya," tuturnya. Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, subsidair Pasal 170 KUHP, subsidair Pasal 406 KUHP. Diberitakan sebelumnya, Puskesmas Depok I di Nanggulan, Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY, diduga menjadi sasaran penembakan oleh orang tak dikenal (OTK). Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat lima bekas tembakan di empat jendela yang berada di bagian depan Puskesmas Depok I. Satpam Puskesmas Depok I mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (11/5) malam. #Motif Penembakan Puskesmas di Sleman