Kantornya Dibangun Kontraktor Black List, Bupati Batu Bara Cek LKPP

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 28 Mei 2023 13:26 WIB
Jakarta, MI - Bupati Batu Bara, Zahir berang setelah mengetahui kantornya dibangun oleh kontraktor yang sudah black list dimenangkan panitia dan diamini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Kota Kabupaten Batu Bara sebagai kuasa pengguna anggaran. Bahkan, dia mengaku tidak memantau tender pembangunan kantor dengan anggaran sekitar Rp 54 miliar itu. "Waduh, Saya nggak pantau bang," ujar Zahir kepada Monitor Indonesia, Sabtu (27/5). Politikus PDIP ini menegaskan bahwa, jika memang benar kantornya itu dibangun oleh kontraktor yang disudah di black list, maka seharusnya tidak bisa dilanjutkan lagi. Kendati demkian, pihaknya akan tetap menelitinya berdasarkan aturan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). "Kalau salah harus diteliti. Nanti saya coba cek dulu. Nanti diteliti dari peraturan LKPP. Namun yang pasti bila sudah resmi ditetapkan black list oleh LKPP, setahu saya seharusnya tidak boleh kayaknya," tandasnya. Tender Dimenangkan PT Tureloto Battu Indah Berdasarkan penelusuran Monitor Indonesia, di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terdapat satu perusahaan di Jakarta dimenangkan oleh BPBJ Kabupaten Batubara dengan penawaran 99,70%. Dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terdapat Rp 54.305.062.795.00 dimenangkan dengan penawaran Rp 54.000.759.986.60. Proyek ini sesuai jadwal kontrak ditanda tangani tanggal 8 Maret 2023. Sementara dalam situs LKPP ditemukan bahwa perusahaan pemenang tender ini adalah PT Tureloto Battu Indah yang beralamat di Kompleks Perkantoran Cempaka Putih Blok B-5 Jl. Letjen Suprapto No 160 Kemayoran Jakarta Pusat. Perusahaan tersebut sudah di black list tertanggal 23 Februari 2023 dan berlaku sanksi selama satu tahun mulai 23 Maret 2023 hingga 23 Maret 2024 serta ditayangkan mulai tanggal 2 Maret 2023. Melihat data dan fakta ini, patut diduga adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dikalangan kontraktor, panitia lelang dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara. Perusahaan kontraktor ini juga merupakan salah satu perusahaan yang berada dipusaran kasus yang membelit Bupati Bogor Ade Yasin yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan suap BPK untuk memperoleh status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2021 yang lalu. (Sabam Pakpahan)