Diusir dari Rumah Dinas, Vandiko Malah Lobi Pemprovsu Agar Dihibahkan atau Tukar Guling

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Agustus 2023 15:35 WIB
Jakarta, MI - Surat perintah pengosongan aset Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) yang dipakai pemerintah Kabupaten Samosir menjadi rumah dinas Bupati melalui Surat Sekda Sumut Nomor 000.2.3.2/8474/2023, tanggal 14 Juli 2023, ditanggapi santai oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom. Bupati termuda di Sumatera Utara ini pun mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara. Di mana audiensi akan melibatkan pemerintah daerah, DPRD Samosir, tokoh masyarakat, serta perwakilan Marga Naibaho. Namun hingga saat ini surat permohonan audiensi tersebut masih menunggu penjadwalan oleh Pemprov Sumut. Hal ini dijelaskan Immanuel Sitanggang selaku juru bicara Bupati Samosir, yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Samosir kepada Monitor Indonesia, Jumat (11/8) siang. Immanuel Sitanggang menerangkan bahwa sebelumnya sudah ada pembahasan soal ini. Yakni, pada saat Komisi C DPRD Provsu kunjungan kerja kerja (kunker) sekaligus meninjau aset pemprov di Pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir, Kamis (4/5/2023) lalu. Pada saat itu, Komisi C DPRD Sumut yang hadir di antaranya Wakil Ketua Komisi C Jubel Tambunan dan H Jumadi. Kemudian anggota komisi C, Yantoni Purba, Dedi Iskandar, dan Kuat Surbakti. Turut hadir dari BKAD Provsu dan Biro Umum Setdaprovsu. Dijelaskan lebih rinci lagi ketika itu, Bupati Samosir Vandiko Gultom menyampaikan, bahwa Pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir yang merupakan aset Pemprov Sumut, hingga saat ini kondisi terawat dengan baik. Juga administrasi surat-menyurat terkait adanya renovasi dan pinjam pakai selama ini, selalu mereka sampaikan ke Pemprov Sumut. “Bupati Samosir memohon karena rumah dinas ini sudah merupakan simbol bagi Kabupaten Samosir. Dan sudah diusulkan sebagai salah satu cagar budaya, maka hendaknya dihibahkan kepada Pemkab Samosir, minimal dilakukan tukar guling. Sehingga ke depan, aset ini bisa mendapat perlakuan lebih dari APBD Samosir untuk pemeliharaan dan perawatan,” urai Immanuel. Regulasi dan dukungan anggota DPRD Sumut untuk dihibahkan Pada saat itu, kata Immanuel, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Jubel Tambunan menyampaikan, sepanjang aturan dan regulasi mengijinkan, ia akan memperjuangkan agar aset itu bisa menjadi milik Pemkab Samosir. Tentunya Pemkab Samosir harus mendorong upaya tersebut, sehingga bisa cepat terealisasi. Immanuel juga menyampaikan, saat itu tokoh masyarakat yang hadir di antaranya Ketum PPRNB Samosir Mangiring Naibaho. Kemudian, Ketua Yayasan Sitolu Hae Horbo Naris Sitanggang dan Ketua FKTM Samosir Obin Naibaho. Mereka mendukung upaya penghibahan pesanggrahan tersebut dan menjadi aset Pemkab Samosir. Menurut Immanuel, salah satu opsi tukar guling tersebut, bisa saja antara Pesanggrahan Rumah Dinas Bupati Samosir (aset Pemprovsu) dengan lahan perkantoran Samsat UPTD. Pangururan (aset Pemkab Samosir). "Harapan kami permohonan audiensi dengan Pak Gubernur bisa secepatnya terealisasi. Sehingga kita bisa mendapat solusi yang terbaik,” pungkas Immanuel Sitanggang. [SP]