Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Divonis 2 Tahun Penjara
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
30 Agustus 2023 07:12 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Jakarta, MI - Dua terdakwa kasus video mesum 'Kebaya Merah', Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (29/8).
Kedua pemeran dalam video itu dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara dengan masa hukuman berbeda-beda.
Untuk terdakwa Aryarota selaku pemeran laki-laki, hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 4 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Anisa divonis 2 tahun penjara. Vonis tersebut akumulasi atas dua perkara berbeda, yakni perkara 'Kebaya Merah' dan perkara 'Threesome'.
Pada putusan pertama, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa perkara 'Kebaya Merah', yakni Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu, Aryarota Cumba Salaka alias Aro satu tahun dua bulan; dan terdakwa dua Anisa Hardiyanti satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri dalam amar putusannya.
Aryarota dan Anisa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp250 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," ujar hakim.
Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 4 ayat (1) KUHP.
Setelah itu, keduanya kembali menjalani sidang vonis perkara video porno 'Threesome', bersama satu terdakwa lainnya yakni, Chavia Zagita.
Majelis hakim memvonis Aryarota Cumba Salaka satu tahun dua bulan penjara. Sementara Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita divonis masing-masing satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Chavia Zagita satu tahun penjara; terdakwa dua Aryarota Cumba Salaka satu tahun dua bulan; dan terdakwa tiga Anisa Hardiyanti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri.
Kemudian, ketiganya pun dihukum membayar denda masing-masing Rp250 juta.
"Denda masing-masing Rp250 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan,"ujar hakim.
Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Nur Badriyah, menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih akan pikir-pikir dulu," kata Nur.
#Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Divonis 2 Tahun Penjara
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Global
![AS Vonis Mantan Presiden Honduras 45 Tahun Penjara Terkait Penyelundupan Narkoba Mantan Presiden Honduras, juan orlando hernandez [Foto: Doc. WSJ]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/juan-orlando.webp)
AS Vonis Mantan Presiden Honduras 45 Tahun Penjara Terkait Penyelundupan Narkoba
27 Juni 2024 09:05 WIB
Nasional
![Hakim Pemvonis Hukuman Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Pegang Jabatan Mentereng, Ini Sosok Etik Purwaningsih! Hakim Pemvonis Hukuman Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Etik Purwaningsih [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/etik-purwaningsih.webp)
Hakim Pemvonis Hukuman Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Pegang Jabatan Mentereng, Ini Sosok Etik Purwaningsih!
20 Juni 2024 11:23 WIB
Hukum
![Terdakwa Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Sarah Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara Terdakwa Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Sarah Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/912eae6c-fab5-4a28-9132-e60fb4fb5acb.jpg)
Terdakwa Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Sarah Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara
7 Maret 2024 18:34 WIB