Ratusan Petani Geruduk DPRD Kabupaten Blitar Tuntut Transparansi Tata Kelola Perkebunan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 30 Agustus 2023 01:37 WIB
Blitar, MI - Ratusan petani yang tergabung Forum Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) kembali turun ke jalan menuntut transparansi soal pengelolaan perkebunan Gambaranyar di Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Selasa (29/8). Aksi demo yang dilakukan petani tersebut juga menyampaikan beberapa tuntutan, diantaranya pelaksanaan segera realisasi program kemitraan perkebunan Dagang Gambar, Kemitraan masyarakat dengan 16 perusahaan perkebunan Kabupaten Blitar, Laksanakan Perda No 5 tahun 2023 tentang RTRW, evaluasi perizinan perkebunan, cabut izin perusahaan perkebunan yang tidak sesuai aturan dan pelaksanaan tata kelola perkebunan yang bersih. Serta meminta DPRD dan Pemkab Blitar mengevaluasi dan menertibkan perusahaan yang mengelola perkebunan tersebut. Setelah melakukan orasi perwakilan pendemo kemudian masuk untuk menemui M. Sulistyono Ketua Komisi I dan juga anggota beserta Kepala OPD terkait dan juga dari perwakilan Kantor ATR/BPN Kabupaten Blitar. Koordinator aksi Mohammad Trijanto dalam orasinya mengatakan, bahwa selama ini masyarakat yang tinggal di sekitar perkebunan tidak pernah diperhatikan. Padahal sesuai dengan aturan yang terkait dengan HGU, perusahaan penyewa perkebunan diwajibkan setelah dua tahun untuk membangun kebun plasma seluas 20 persen dari luas lahan. “Pihak perkebunan seharusnya tahu bahwa masyarakat sekitar perkebunan itu harus dijadikan mitra dalam pengelolaan yang sesuai aturannya perusahaan memberikan perkebunan plasma sebesar 20 persen dari luas lahan yang di sewa,” ujar Trijanto. Selain itu, masih Triyanto katakan bahwa sektor perkebunan juga harus mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat sekitar perkebunan sehingga mengurangi angka pengangguran dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ”Banyak perkebunan yang mengalihfungsikan komoditas yang harus di taman. Dan hal tersebut tidak sesuai izin. Kami menuntut kejelasan soal pemanfaatan lahan, Kami menduga ada penyalahgunaan, perkebunan yang telah diberi izin tetapi masih banyak terjadi pelanggaran dan hanya dibiarkan saja tanpa ada tindakan tegas," ungkap Trianto. Menanggapi adanya, alih fungsi komoditas, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Blitar, menyampaikan bahwasanya perkebunan wajib melaporkan satu tahun sekali dan harus memberikan pelaporan terkait komoditas apakah sudah sesuai dengan izin atau tidak. Dinas Pertanian juga menyampaikan bahwa Pihak perkebunan harusnya mengajukan terkait komoditasnya dan sudah disampaikan ketika perpanjangan HGU. Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, M. Sulistiono mengatakan, DPRD akan menyikapi serius permasalahan ini. Pada Rabu (23/8) Komisi I DPRD telah melaksanakan peninjauan kembali lokasi dan permasalahan di perkebunan tersebut. Untuk selanjutnya, Komisi I akan melaksanakan sidak kembali, namun dengan menghadirkan pihak dari perkebunan. "Tentunya Kita akan mengadakan sidak kembali dan akan menghadirkan direktur dari perkebunan tersebut, tujuannya agar menemukan persepsi antara masyarakat dan perkebunan,” ujarnya. (JK)