Ratusan Petani Blitar Geruduk Kantor Pemkab, Tuntut Tuntaskan Konflik Agraria

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 25 September 2023 21:19 WIB
Blitar, MI - Ratusan petani melakukan aksi unjuk rasa bersama Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Wilayah Jawa Timur dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), di depan Kantor Pemkab Blitar pada Senin (25/9). Massa aksi menuntut pemerintah daerah segera menyelesaikan sejumlah konflik agraria di Kabupaten Blitar. Aksi unjuk rasa ratusan petani, sempat ricuh lantaran massa yang marah memaksa masuk, namun dihalangi aparat kepolisian. Sontak aksi saling dorong pun tak dapat terhindarkan, untuk bertemu langsung dengan Bupati Blitar Rini Syarifah. Kericuhan mereda saat perwakilan Pemkab Blitar bersama Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menemui massa untuk melakukan dialog. Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar Setiayana berjanji akan memfasilitasi para petani, agar dapat bertemu langsung dengan beberapa OPD terkait. Ia mengaku akan segera melakukan rapat koordinasi untuk secepatnya menyelesaikan sejumlah kasus konflik agraria di Bumi Penataran ini. “Kalau kami kan cuma memfasilitasi, jadi setelah ini kami akan melakukan rapat koordinasi dengan beberapa OPD sehingga setelah ini bisa dilakukan rakor untuk menyikapi tuntutan warga,” tandas Setiayana. Sementara itu, Kinan salah satu perwakilan petani dan juga KPA perwakilan Jawa Timur menyatakan, lambatnya Pemkab Blitar dalam menyelesaikan konflik agraria, pihaknya juga mencontohkan Perkebunan Kruwuk menjadi salah satu contoh lambatnya pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria. Para petani menilai, seharusnya masalah di Perkebunan Kruwuk sudah bisa terselesaikan. “Kami nilai Pemkab Blitar sangat lambat dalam menyelesaikan konflik agraria. Beberapa kasus di sini bahkan sudah ada rekomendasinya dari kementerian untuk diprioritaskan dalam reforma agraria,” ungkap Kinan selaku perwakilan petani. “Untuk Perkebunan Kruwuk tuntutan petani yaitu pemerintah segera mendistribusikan tanah kepada petani karena hak guna usaha (HGU) sudah mati,” tegasnya. Selain mempersoalkan eks Perkebunan Kruwuk, para petani juga menuntut penyelesaian konflik di lahan Perkebunan Branggah Banaran Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. Para petani menuntut Bupati Blitar untuk mencabut Surat Keputusan Perpanjangan HGU. Massa memang menilai, perpanjangan HGU tersebut dinilai cacat hukum. Para petani menyebut jauh sebelum SK tersebut dikeluarkan, mereka telah mengajukan keberatan atas izin perpanjangan. Dengan pengajuan nota keberatan tersebut, sudah sepatutnya SK Perpanjangan HGU tidak keluar karena masih dalam masa konflik. Namun nyatanya SK Perpanjangan HGU tetap dikeluarkan “Untuk Perkebunan Branggah Bantaran, kita minta pemerintah mencabut SK perpanjangan HGU karena dinilai cacat hukum,” tandasnya. (JK)