TikToker Asal Deli Serdang yang Nistakan Agama Kristen Ngaku Khilaf

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Oktober 2023 17:28 WIB
Fikri Murtadha (28), pemilik akun TikTok @bangmorteza_ [Foto: dok. Polrestabes Medan]
Fikri Murtadha (28), pemilik akun TikTok @bangmorteza_ [Foto: dok. Polrestabes Medan]

Jakarta, MI - Seorang TikToker asal Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), bernama Fikri Murtadha (28) ditangkap polisi atas kasus dugaan penistaan agama Kristen. Berdasarkan pemeriksaan, pemilik akun TikTok @bangmorteza_ itu mengaku khilaf.

"Hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini mengaku khilaf," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (23/10).

Adapun peristiwa bermula saat Fikri sedang live di akun TikToknya. Kemudian dia berinteraksi dengan warganet yang berkomentar di akunnya tersebut. Lalu obrolan itu melebar yang berujung pada ucapan penistaan agama.

"Jadi kalau kata dia keceplosan, melebar ke mana-mana, yang bersangkutan lagi live, dia ngomong-ngomong, panjang melebar kemana-mana, panjang jadinya itu," kata Fathir.

Fikri ditangkap pada Sabtu (21/10), di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Medan. Fikri dijerat Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE jo Pasal 156 A KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Fikri diduga melakukan penistaan Agama Kristen melalui akun TIkToknya @bangmorteza_. 

Dalam video yang beredar, ia menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik. Ia pun meminta tiang salib dikembalikan ke PLN untuk gantung trafo.

"Karena tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung bagi agama Katolik kalau Protestan tidak digantung, bagi kalian yang masih menyembah itu tolong pulangkan nanti setelah kalian tobat, tolong pulangkan nanti tiang itu ke PLN. Biar ada untuk gantung trafo sama kabel," ujarnya.