Berita sumut Hari Ini Terbaru Terpopuler Terpercaya

Cover LHP BPK RI di PTPN II (Foto: Dok MI)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara (Sumut) Harli Siregar (Foto: Istimewa)
Mantan Bupati Deli Serdang yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Ashari Tambunan (Foto: Istimewa)
Mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan (Foto: Istimewa)
Sekretaris DPD GAMKI Sumut, Erwin Situmorang (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan
Harli Siregar saat menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung. Kini sebagai Kajati Sumut (Foto: Dok MI/Pupspenkum Kejagung)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar menggelar konferensi pers terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150 miliar dari anak usaha Ciputra Land, PT Deli Megapolitan, Rabu (22/10/2025) (Foto: Dok MI/Kejati Sumut)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara. Uang yang dikembalikan berjumlah Rp150 miliar yang berasal dari pengungkapan kasus penjualan aset PTPN I Regional I.
Iman Subekti (IS) selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) mengenakan rompi tahanan Kejati Sumut (Foto: Dok MI/Ist)
Gubernur Sumut Bobby Nasution (Foto: Dok MI/Istimewa)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan korupsi pengelolaan aset PTPN I. Penahanan dilakukan pada hari Selasa (14/10/2025) malam. Kedua tersangka adalah mantan Kepala BPN Sumut berinisial ASK (periode 2022-2024) dan mantan Kepala BPN Kabupaten Deliserdang, ARL (periode 2023-2025).