KPK Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution, MAKI Layangkan Gugatan Praperadilan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 November 2025 14:12 WIB
Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution (Foto: Istimewa)
Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan karena KPK tak kunjung melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Bobby Nasution terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa KPK telah melakukan pembangkan hukum karena tidak kunjung menghadirkan Bobby Nasution dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan ini sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.

"KPK melakukan pembangkangan hukum tidak panggil Bobby sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan," kata MAKI Boyamin, Sabtu (29/11/2025).

Gugatan praperadilan ini di daftarkan MAKI ke PN Jakarta Selatan dan telah teregistrasi dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/ 2025/ JKT.SLTN. Boyamin menegaskan bahwa gugatan tersebut dilayangkan pihaknya untuk mendesak KPK segera memanggi Bobby Nasution dan Rektor Universitas Sumatra Utara (USU) Muryanto Amin sebagai saksi dalam kasus ini. 

"Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan (Rektor USU) Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp2,8 miliar yang pernah disita saat OTT Topan Ginting," tegasnya.

Adapun, Rektor USU Muryanto Amin diketahui telah mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait perkara ini sebanyak 2 kali.

Boyamin mengatakan bahwa KPK tidak kunjung menjalankan tindakan hukum atau melakukan upaya paksa terhadap Muryanto walaupun Rektor USU itu sudah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak 2 kali. 

"Tidak ada upaya paksa surat perintah membawa atas mangkir Rektor USU Rektor USU, Muryanto Amin sebanyak dua kali dari panggilan sah dari KPK," ujarnya.

Adapun, sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI terhadap KPK ini dijadwalkan akan digelar pada Jumat (5/12/2025) pekan depan. 

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan suap/gratifikasi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. 

Penetapan tersangka dilakukan usai KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Mandaling Natal, Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025) malam.

KPK berhasil menjaring enam orang dalam OTT tersebut, lima diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kelima tersangka dalam kasus ini adalah Topan Obaja Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPDT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan HEL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kasatker PJN Wilayah I Sumut.

Serta dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM.

Topik:

MAKI Boyamin Saiman KPK Bobby Nasution Kasus Proyek Jalan Sumut