Singgung SEMA Nomor 1 Tahun 2018, KPK Optimis Hakim Tolak Praperadilan Paulus Tannos

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 29 November 2025 14:45 WIB
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos (Foto: Istimewa)
Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan buron kasus e-KTP Paulus Tannos untuk menguji kebsahan penanangkapan dirinya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya meyakini Hakim PN Jaksel akan merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 dalam memutus sidang praperadilan ini. 

"Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan," kata Budi, Sabtu (29/11/2025).

Adapun, SEMA Nomor 1 Tahun 2018 melarang tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk mengajukan praperadilan.

Budi menjelaskan, jika berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 itu, maka hakim wajib menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka yang telah masuk dalam daftar buronan.

"Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apapun," ujarnya.

Topik:

KPK Paulus Tannos Korupsi e-KTP