Jadi Tersangka Kasus Bansos, Rudy Tanoe 2 Kali Ajukan Praperadilan hingga Mangkir dari Panggilan Penyidik
Jakarta, MI - Komisaris PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau dikenal dengan nama Rudy Tanoe mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Padahal penyidik telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe pada Jumat (28/11/2025) kemarin. Namun, ia tidak menghadiri panggilan tersebut tanpa adanya konfirmasi ke penyidik.
"Benar, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini," kata Budi, dikutip Sabtu (29/11/2025).
Adapun, Rudy Tanoe telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan rasuah penyaluran bansos di Kemensos ini. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 pihak lainnya, dua diantaranya merupakan tersangka korporasi.
Meski demikian, identitas tersangka lainnya masih belum diungkap ke hadapan publik. Status tersangka Rudy Tanoe baru terungkap ketika dirinya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Pun, lembaga antirasuah akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Rudy Tanoe untuk menajalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK masih belum memastikan kapan pemeriksaan itu akan dijadwalkan.
"Sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasinya. Belum ada konfirmasi dari PH," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK juga telah mencekal Rudy Tanoe dan tiga orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam memeriksa pihak-pihak terkait diperkara ini.
Tiga orang lainnya yang turut dicekal ke luar negeri oleh lembaga antirasuah adalah Edi Suharto (ES) selaku Eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku pihak swasta, dan Herry Tho (HT) selaku pihak swasta.
Dilain sisi, Rudy Tanoe telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya ke PN Jaksel sebanyak dua kali.
Pada gugatan praperadilan pertama, Hakim PN Jaksel menolak permohonan gugatan praperadilan yang di ajukan Rudy Tanoe. Hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoe sah dan memenuhi aspek formil.
Meski gugatan praperadilannya telah ditolak, Rudy Tanoe kembali mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk yang kedua kalinya agar dapat terbebas dari status tersangka yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan rasuah penyaluran bansos ini.
Gugatan praperadilan kedua ini diajukan Rudy Tanoe ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (17/11/2025) dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Menanggapi hal ini, KPK menegaskan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe untuk yang kedua kalinya ini tidak dapat menghentikan proses penyidikan perkara yang tengah dilakukan penyidik.
“Dan praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Juru Bicata KPK, Budi Prasetyo, Minggu (23/11/2025).
Budi mengatakan bahwa hakim praperadilan pertama juga telah menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoe dan penanganan perkara dugaan rasuah penyaluran bansos ini sah dan memenuhi aspek formil.
“Dalam praperadilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap saudara BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya,” ujarnya.
Topik:
KPK Rudy Tanoe Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Korupsi Penyaluran BansosBerita Terkait
Soal Pemerasan Noel, KPK Panggil Marketing PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia Nur Aisyah
7 jam yang lalu
KPK Panggil Direktur PT Sarana Katiga Nusantara Woro Edgar, Diperiksa soal Pemerasan Noel
7 jam yang lalu
KPK Ogah Balas Dendam ke Linda Susanti Bikin Klaim Palsu soal Aset yang Disita
8 jam yang lalu