Pakai KTP Palsu, Pasutri di Banten Bobol Bank Rp 5,1 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Oktober 2023 17:22 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menangkap pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pembobolan dana bank mencapai Rp 5,1 miliar. Tersangka berinisial HS dan FRW itu beraksi dengan menggunakan 41 KTP atau identitas palsu.
 
"Telah menangkap dua orang tersangka yaitu FRW (38) dan HS (40), suami istri. Adapun FRW semula adalah priority banking officer atau PBO dengan suaminya itu membuka rekening fiktif," kata Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi di Kejati Banten, Kamis (26/10).

Tersangka FRW merupakan karyawan priority banking officer atau PBO di bank Himbara Cabang BSD. Didik mengatakan, FRW sebagai karyawan membuka rekening nasabah priority dengan modal Rp 500 juta.

Pembukaan rekening itu menggunakan identitas palsu dan setelah itu mendapatkan fasilitas kartu kredit.

"Dari nasabah priority Rp 500 juta dapat mengajukan kartu kredit, kartu kredit itu kemudian dapat Rp 500 juta diambil, (dia) buat lagi atas nama orang lain, seterusnya-seterusnya, itu kemudian kartu kredit ada yang dia gunakan Rp 200 juta sampai Rp 300 juta, total Rp 5,1 miliar," ungkapnya.

Kata Didik, pasutri itu melakukan kejahatan tersebut sejak 2020 hingga 2021 lalu. Pasutri itu menggunakan 41 identitas palsu untuk membuka rekening dan mendapatkan fasilitas kartu kredit dengan nilai ratusan juta rupiah.

"Itu yang digunakan adalah 41 KTP fiktif, ketika kita tangkap, si suaminya itu banyak KTP fiktif yang kita temukan," kata Didik.

Didik mengatakan, tersangka HS menggunakan foto dirinya untuk 10 KTP demi membuka rekening dan kartu kredit. Tapi, identitas yang lain adalah identitas palsu.
 
"Nama dia karang sendiri, dia punya identitas banyak yang lainnya itu, fotonya dia banyak, namanya banyak," ujarnya.

Lebih lanjut, Didik mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan tersangka untuk mengecek 41 identitas di KTP. Apakah dari nama-nama itu ada yang keluarga, kerabat, atau orang terdekat.

"Masih kita telusuri, nama-nama ini (di rekening dan kartu kredit) bukan nasabah," kata Didik.

Sebagai informasi, keduanya ditangkap pada Rabu (25/10) kemarin di Cinere, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten. Mereka telah ditahan di Rutan Serang dan akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.