Ibu yang Jual Anaknya ke WNA Mesir, Terancam Hukuman Berlapis
![Reina Laura](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
![Ibu yang Jual Anaknya ke WNA Mesir, Terancam Hukuman Berlapis Ilustrasi Pemerkosaan [Foto: iStock]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ac760f23-d94a-454a-b117-d3595c789f62.jpg)
Depok, MI - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati mengatakan, kedua pelaku D (41) dan T terancam hukuman berlapis atas perbuatannya.
Motif D yang tega menjual anak sendiri (14) ke WNA hidung belang asal Mesir T di Depok, Jawa Barat, untuk membayar hutang pinjaman online (pinjol) mencapai Rp 100 juta.
"Betul (terancam hukuman berlapis)," kata Nur kepada wartawan, Senin (13/11).
"Untuk ancaman hukuman pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," tambahnya.
Nur menjelaskan, bahwa D bertemu T sejak tahun 2021 di sebuah tempat Gim Jakarta, dan dimintai tolong untuk mencarikan asisten rumah tangga (ART).
"Sejak tahun 2021 di tempat Gim Jakarta. Pernah dimintai tolong untuk mencari ART," ujarnya.
Saat ini, lanjut Nur, pihaknya telah memberikan pendampingan hukum hingga psikologis, kepada korban eksploitasi seksual yang masih di bawah umur.
"Sudah semua (diberikan pendampingan hukum hingga psikologis)," tandasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang ibu kandung berinisial D (41) yang tega menjual anak di bawah umur (14), ke warga negara asing (WNA) hidung belang asal Mesir berinisial T di Depok, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan, bahwa kronologis berawal dari korban diajak pelaku ke sebuah Apartemen di kawasan Harjamukti, Cimanggis Depok pada November 2023.
Kemudian pelaku bersama sang anak masuk ke dalam salah satu kamar Apartemen. Korban berusia 14 tahun itu, dipaksa untuk melayani birahi T.
"Sekira pukul 22.00 WIB datang pelaku T dan masuk ke dalam kamar, kemudian pelaku D memaksa kepada korban untuk melayani pelaku T, lalu pelaku D keluar kamar dan tinggal korban bersama pelaku T," kata Hadi, Minggu (12/11).
"Selanjutnya pelaku T mendekati korban lalu mencium bibir, meremas payudara, melepas seluruh pakaian selanjutnya merebahkan badan korban kemudian menindih badan dari atas lalu berusaha memasukan alat kelaminnya ke kemaluan korban," tambahnya.
Korban pun, sempat memberontak atas perlakuan WNA T. Kepada Polisi, korban mengaku merasa sakit pada kemaluan dan badannya.
"Korban berkata 'udah nggak mau' sambil mendorong badan pelaku T, namun alat kelamin pelaku T masuk kedalam kemaluan korban," ujarnya.
"Atas peristiwa tersebut korban merasa sakit pada kemaluan dan badan," tandasnya.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Kecelakaan Bus Study Tour SMK Lingga Kencana Depok, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Ditlantas Polda Jawa Barat, saat ungkap kasus kecelakaan PO bus pariwisata Trans Putera Fajar di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung. (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kecelakaan-bus-ciater.webp)
Kecelakaan Bus Study Tour SMK Lingga Kencana Depok, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
29 Mei 2024 16:03 WIB
![Pemkot Depok Serahkan Santunan Kematian Korban Kecelakaan di Ciater, Segini Nominalnya Bangunan SMK Lingga Kencana, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/smk-lingga-depok-1.webp)
Pemkot Depok Serahkan Santunan Kematian Korban Kecelakaan di Ciater, Segini Nominalnya
13 Mei 2024 14:27 WIB
![Ultimatum Bupati-Wali Kota di Jabar, Bey Machmuin Minta Izin Kegiatan Study Tour Diperketat Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin [Foto: ANTARA]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bey-machmudin.webp)
Ultimatum Bupati-Wali Kota di Jabar, Bey Machmuin Minta Izin Kegiatan Study Tour Diperketat
13 Mei 2024 06:30 WIB
![Jika Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Kecelakaan di Subang Petugas kepolisian di lokasi kecelakaan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kecelakaan-bus-di-ciater-2.webp)
Jika Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Kecelakaan di Subang
12 Mei 2024 22:36 WIB