Paripurna DPRD Kabupaten Malang: Bahas Raperda Penyandang Disabilitas dan Pemajuan Kebudayaan Daerah

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 13 Desember 2023 22:37 WIB
Suasana Berlangsungnya Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang (Foto: MI/Rina Sugeng Yuliani)
Suasana Berlangsungnya Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang (Foto: MI/Rina Sugeng Yuliani)

Kabupaten Malang, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Jalan Panji No.119. Dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Malang, Rabu (13/12).

Diantaranya adalah perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan pemajuan kebudayaan daerah. Dalam kegiatan agenda rapat paripurna itu langsung dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, yaitu Darmadi. 

Serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kholiq, Wakil Ketua Miskat, Wakil Ketua Shodikul Amin, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Malang. Kemudian, nampak hadir juga Bupati Malang, Sanusi, beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Pada kesempatan tersebut, melalui juru bicara DPRD Kabupaten Malang, Joko Eko Sujarwanto menyampaikan, berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Malang Nomor:  188.4/35/KPTS/35.07.040/2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Malang Tahun 2023, DPRD telah menginisiasi 4 (empat) Raperda. Namun, yang saat ini disampaikan ada dua Raperda.

"Diantaranya adalah perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan pemajuan kebudayaan daerah," katanya.

Eko juga memaparkan, perlunya Raperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, karena penyandang disabilitas merupakan warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasalnya, penyandang disabilitas sebagai salah satu komponen masyarakat selama ini belum mendapatkan perlindungan hukum dalam memperoleh kesamaan hak dan kesempatan.

"Hal ini berakibat disharmoni sosial dan ketidakadilan serta terhambatnya penyandang disabilitas untuk terlibat dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi," terangnya.

Sebagaimana perwujudan pelaksanaan otonomi daerah dan implementasi kebijakan tersebut di atas, tambah dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Malang telah melakukan berbagai upaya melalui berbagai kegiatan berupa rehabilitasi, pendidikan dan pelatihan serta bantuan sosial mengingat kondisi objektif penyandang disabilitas memiliki jumlah cukup signifikan. 

"Namun untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut diperlukan landasan hukum dalam bentuk Peraturan Daerah," tuturnya.

Menurut Eko, pada dasarnya secara umum Peraturan Daerah (Perda) ini memuat materi pokok yang disusun secara sistematis. "Prinsip-prinsip yang harus dipergunakan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah, perlindungan."

"Dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi," urainya menambahkan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang perlindungan Dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ini diharapkan akan menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak di daerah.

"Harapannya akan menjadi dasar hukum bagi seluruh pihak di daerah, baik itu pemerintah maupun masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi menyangkut pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi bagi penyandang disabilitas," harapnya.

Sedangkan mengenai Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah, Joko mengungkapkan, bahwa budaya masyarakat Kabupaten Malang merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat Kabupaten Malang, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya, sehingga perlu dilestarikan melalui Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.

"Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika," tandasnya.

"Asas Pemajuan Kebudayaan Nasional Indonesia adalah kenusantaraan, toleransi, keadilan, ketertiban, kearifan local, kemanfaatan, keberlanjutan, partisipasi, gotong royong, inovatif dan kreatif," tambahnya.

Adapun ruang lingkup dari Raperda ini, Eko membeberkan, yaitu, tentang objek pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah, tugas dan wewenang pemerintah daerah, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, larangan, penghargaan, peran serta masyarakat, koordinasi strategis lintas sektor, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, serta pembiayaan dan ketentuan pidana.

"Kami berharap dua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat dibahas dan akhirnya disepakati untuk menjadi Peraturan Daerah," harapnya.(Rina Sugeng Yuliani)

Berita Terkait