Pemberhentian Syukur Lila dari Kadis Kehutanan Langgar Aturan, BKD Sebut Gubernur Malut Terlalu Buru-buru

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Februari 2024 15:16 WIB
Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali (Foto: MI/RD)
Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Idwan Asbur beranggapan pemberhentian Muhammad Syukur Lila dari Kepala Dinas Kehutanan telah melanggar sejumlah prosedur yang berlaku.

Dia menilai, BKD Malut yang saat itu dipimpin oleh Miftah Baay tidak menerapkan sejumlah prosedur tersebut sehingga menimbulkan masalah baru yakni dengan adanya rekomendasi dari KASN untuk mengembalikan posisi Muhammad Syukur Lila ke jabatan sebelumnya sebagai Kepala Dinas Kehutanan.

Menurutnya, rotasi yang dilakukan Plt Gubernur Malut Al Yasin Ali terhadap Muhammad Syukur Lila dari Kepala Dinas Kehutanan ke Staf Ahli Gubernur Bidang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik diakui syarat akan pelanggaran, karena tanpa melalu uji kompetensi dan evaluasi.

“Jadi, kemarin itu saya juga belum masuk (di BKD), jadi saya juga belum tau. Karena Gubernur ini dia mau buru-buru saja, setelah saya masuk baru saya mau harus uji kompetensi dulu supaya mereka bergerak ada dasarnya,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com via telepon seluler baru-baru ini.

Dia menambahkan, minimalnya sebelum melakukan pergantian pejabat, Plt Gubernur Malut harusnya menyurat ke KASN dulu dalam rangka untuk melakukan uji kompetensi dan evaluasi terhadap pejabat, baik pejabat eselon II, III, dan IV.

“Pertimbangan (pergantian pejabat) itu kan harus melalui uji kompetensi. Nah, hasil uji kompetensi itu yang diambil oleh Pak Plt Gubernur ini,” jelas Idwan.

Selain itu, menurut dia, sesuai aturan yang berlaku posisi Muhammad Syukur Lila dari jabatan Staf Ahli Gubernur harus dikembalikan oleh Plt Gubernur ke Kepala Dinas Kehutanan sesuai dengan rekomendasi KASN.

“Iya, kalau menurut saya ini kan harus melalui prosedur, harus dikembalikan dulu satu dua hari baru dilakukan uji kompetensi, kalau asessmen itu butuh waktu lama, kalau uji kompetensi ini satu dua hari saja sudah selesai,” pungkasnya. (RD)