Plt Gubernur Malut Bikin Pelanggaran, BKN Pangku Tangan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Maret 2024 20:20 WIB
Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali (Foto: MI/RD)
Plt Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali (Foto: MI/RD)

Sofifi, MI - Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) M. Al Yasin Ali baru-baru ini telah beberapa kali melakukan pelantikan, tetapi tidak melalui prosedur yang berlaku. Namun, dia tetap ngotot melakukan pelantikan tersebut.

Padahal, salah satu prosedur yang wajib hukumnya harus dipenuhi yaitu Pertimbangan Tekhnis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, orang nomor satu di Pemprov Malut ini lebih memilih tetap mengabaikannya.

Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut Syam Sofyan membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi monitorindonesia.com, di ruang kerjanya, di Sofifi, Rabu (13/3).

Kata dia, pelantikan tersebut tidak melalui prosedur, sehingga pihaknya mendapat teguran keras dari BKN dan berakibat fatal pada pemblokiran terhadap data kepegawaian sebanyak 64 orang.

“Memang tidak melalui Pertek, sehingga jadi bahan teguran dari BKN terhadap daerah. Maka, daerah sementara ini memenuhi apa yang diminta oleh BKN. Diblokir itu sebanyak 64 ASN, yang lainnya tidak,” ungkapnya.

Menurut dia, data kepegawaian yang diblokir ini seperti kenaikan pangkat dan pemblokiran terhadap data pegawai yang mau pensiun, serta data-data kepegawaian lainnya. Ia juga berjanji dalam waktu dekat ini akan diselesaikan masalah tersebut.

“Jadi, segala hal yang terkait dengan kepegawaian itu di blokir. Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah ada solusinya,” ucap Syam.

Dia menjelaskan, semestinya pelantikan pejabat eselon III dan IV ini seharusnya ada Pertek, dan terkait dengan pelanggaran tersebut BKN tidak dapat berbuat banyak, apalagi memberikan sanksi berat maupun sanksi ringan ke Plt Gubernur Malut. Namun, hanya diberikan sanksi pemblokiran terhadap data kepegawaian saja.

“Kalaupun merujuk ke aturan tidak ada sanksi, yang jelas kewenangan Plt Gubernur itu harus ada Pertek ya, harus ada Pertek dari BKN baru bisa dilakukan pelantikan. Kalau bicara sanksi misalnya ada pelanggaran seperti ini terus sanksinya seperti apa. Itu tidak ada, palingan pemblokiran saja,” tutup mantan Sekretaris BKD Malut ini. (RD)