Praktisi Hukum Desak Sekda Malut dan Kepala BPKAD Dicopot, Ini Alasannya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Maret 2024 23:17 WIB
Praktisi Hukum Fadly S. Tuanany (Foto: MI/Ist)
Praktisi Hukum Fadly S. Tuanany (Foto: MI/Ist)

Sofifi, MI - Kasus suap jual beli jabatan dan proyek yang melibatkan Abdul Gani Kasuba sebagai Gubernur Maluku Utara (Malut) non aktif itu melibatkan banyak saksi, baik dari kalangan pemerintahan maupun swasta. Termasuk Sekda Samsuddin A. Kadir dan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya.

Praktisi Hukum ternama di Maluku Utara Fadly S. Tuanany mengatakan, terkait posisi Sekda Samsuddin dan Kepala BPKAD yang sementara ini menjadi saksi di kasus OTT KPK terhadap Gubernur Malut non aktif ini dianggap telah mengganggu jalannya roda pemerintahan di Pemprov Malut. 

Hal ini, menurut dia dengan molornya realisasi APBD 2024 ini telah menjadi bukti nyata bahwa aktifitas Pemprov Malut saat ini sangat terganggu dengan keterlibatan para pejabat Pemprov di kasus tersebut.

“Kondisi itu sangat berpengaruh terhadap pemerintahan. Jadi, Pak Plt Gubernur harus ganti Sekda dan Kaban Keuangan supaya mereka konsentrasi sebagai saksi di KPK maupun di sidang-sidang yang sementara berjalan di Pengadilan Negeri Ternate,” ujarnya, kepada Monitorindonesia.com via telepon malam ini, Rabu (20/3/204).

Ia menilai, jangan gara-gara masalah tersebut para pejabat ini menjadikanya sebagai alasan untuk menghambat jalannya program pemerintah di tahun ini. 

Selain Sekda Samsuddin dan Ahmad Purbaya, dia juga mendesak untuk menggantikan posisi Nirwan MT. Ali dari jabatan Kepala Inspektorat.

“Dikhawatirkan jangan sampai persoalan yang sementara ini melilit pemerintah daerah yang kaitannya dengan KPK ini, dijadikan sebagai alasan oleh Sekda dan Kaban Keuangan maupun Inspektorat. Mereka ini sudah harus diganti oleh Gubernur,” tegasnya.

“Intinya begitu, ganti Sekda dan Kaban Keuangan sama Inspektorat, karena itu bermasalah. Nah, seharusnya ini menjadi gambaran bagi kita semua, bukan dijadikan alasan untuk membenarkan mereka punya kelalaian terhadap pengelolaan birokrasi saat ini. Terutama terhadap pelayanan publik dan segala macam,” sambung Fadly.

Sementara itu, dia kembali menegaskan kepada Plt Gubernur Malut M. Al Yasin Ali agar tidak ragu-ragu untuk mencopot Sekda, Kepala BPKAD, dan Kepala Inspektorat m, karena dari fakta-fakta persidangan sudah dapat terlihat adanya keterlibatan dari para pejabat ini.

“Hasil sidang dari kemarin sampai tadi juga, terkait keterangan Sekda, keterangan Inspektorat, itu kan sudah jelas. Seperti Sekda itu telah memberikan setoran ke Gubernur non aktif. Ada fakta itu yang terjadi di ruang sidang, mereka terlibat semua dalam persoalan suap menyuap. Karena adanya masalah pergantian pejabat dan sebagainya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, Plt Gubernur Malut harusnya lebih jeli melihat situasi Pemprov saat ini yang  sedang tidak baik-baik saja. Sehingga, bila keputusan yang akan diambil nanti sudah sesuai dengan kondisi nyata dan didukung oleh semua pihak.

Tidak hanya itu, untuk mencopot beberapa orang ini dari jabatanya, merupakan hak prerogatif dari Plt Gubernur. Dikatakanya juga, dalam jangka waktu dekat ini harusnya sudah dilakukan pergantian pejabat, dengan tujuan untuk memperbaiki nama baik Pemprov Malut dan merealisasikan program-program pemerintah yang saat ini sedang terhambat.

“Disarankan agar copot dulu, nanti selanjutnya berkoordinasi dengan Kemendagri, karena ini pemerintahan lagi tidak normal. Yang penting tujuannya adalah untuk membuat pemerintahan normal dulu. Pak Gubernur mau tunjuk siapa yang akan menjabat itu hak Gubernur, karena sekarang ini Sekda dipanggil-pangil terus. Gubernur ganti saja,” pungkas Fadly. (RD)