Pria di Bandung Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 7 April 2024 18:26 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, saat mengungkap kasus pembuhan ayah terhadap anak tirinya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/4/2024). (Foto: ANTARA)
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, saat mengungkap kasus pembuhan ayah terhadap anak tirinya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/4/2024). (Foto: ANTARA)

Bandung, MI - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Jawa Barat, menangkap Mulyadi (31), yang menjadi terduga pelaku pembunuhan terhadap anak tirinya, yang masih berusia empat tahun dengan menganiaya korban sehingga tewas.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan, yang dilakukan ayah kepada anak tiri hingga meninggal kurang dari 1x24 jam.

“Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April dalam laporan tersebut diketahui bahwa kejadian tanggal 4 April 2024,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Minggu (7/4/2024).

Dijelaskan Kusworo, awalnya pelaku kesal melihat kelakuan anak tirinya dan langsung. memukulnya di bagian ulu hati hingga terjungkal. Akibat pemukulan itu, Kusworo mengatakan korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.

“Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat. Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan dan muntah lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan pelaku kembali kesal karena korban tidak mau makan, dan kembali memukul korban di bagian kening hingga terjungkal.

“Kepala bagian belakangnya terbentur tembok kemudian dilakukan kembali pemukulan berulangkali,” jelasnya.

Karena melihat korban terus dipukuli, lanjut dia, ibu korban langsung membawanya ke Purwakarta untuk pulang. Namun, saat di perjalanan pulang ke rumah, korban meninggal dunia.

"Korban dilakukan autopsi, hasil autopsi korban meninggal dunia karena usus 12 jari terluka akibat pukulan tersangka ini mengakibatkan tidak bisa masuk makanan," tandasnya.

Akibat perbuatannya, ia mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 80 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. UU KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun.

Berita Terkait