PPID Utama Pemkot Bekasi Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU KIP

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 30 Mei 2024 10:07 WIB
PPID Utama Kota Bekasi bersama PPID Pelaksana Kecamatan Bantargebang dan Kecamatan Bekasi Utara (Foto: Istimewa)
PPID Utama Kota Bekasi bersama PPID Pelaksana Kecamatan Bantargebang dan Kecamatan Bekasi Utara (Foto: Istimewa)

Kota Bekasi, MI - Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Bekasi melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, Rabu, (29/5/2024) pada PPID Pelaksana Kecamatan Bantargebang dan Kecamatan Bekasi Utara. 

Kepala Bagian Humas, Setda Kota Bekasi, Amsiyah didampingi Koordinator Monev PPID Pelaksana Kota Bekasi 2024, Diah Setiyawati, selaku Pranata Humas Ahli Muda Subkordinator Hubungan Dokumentasi Internal pada Humas Setda Kota Bekasi serta Tim monev PPID. 

Tim Monev diterima Camat Bantargebang, Cecep Miftah Farid, Sekretaris Kecamatan, Adventus Pardosi, Kasubbag Tata Usaha, Elyas Ferry Pasaribu, para Sekretaris Kelurahan se-Kecamatan Bantargebang dan admin PPID Bantargebang, Kasubbag Tata Usaha Kecamatan Bekasi Utara, Neti Karwati dan admin PPID Bekasi Utara. 

Kepala Bagian Humas, Amsiyah menyampaikan monev penerapan UU KIP dilakukan pada 43 PPID Pelaksana di OPD dan dua BUMD Kota Bekasi. Tim Monev dibagi dua untuk mengunjungi PPID Pelaksana sejak awal Mei 2024. 

"Semoga monev ini menjadi usaha kita bersama meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat, disamping pelayanan kemasyarakatan lainnya  yang dilakukan pihak kecamatan dan OPD yang ada. Untuk itu saya mengapresiasi kesediaan badan publik PPID Pelaksana dalam mendukung monev PPID Utama hingga hari kesebelas ini," kata Amsiyah. 

Lebih lanjut dijelaskan pengelolaan administrasi terkait informasi dan dokumentasi badan publik juga perlu ditingkatkan di lingkup PPID Pelaksana se-Kota Bekasi. Hal ini penting guna meningkatkan kesiapan PPID Pelaksana apabila sewaktu-waktu mendapat permohonan informasi publik dari masyarakat maupun pihak organisasi masyarakat. 

Oleh karena itu untuk mempermudah pelayanan, PPID Pelaksana perlu menyiapkan petugas pelayanan informasi ditambah sarana dan prasarana penunjang PPID berupa meja pelayanan atau ruang pelayanan, informasi maklumat pelayanan dan alur permohonan informasi publik. 

"Adapun informasi publik juga dikelola dengan baik oleh PPID pelaksans melalui website masing-masing OPD. Selain berupa fisik dokumen, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dapat diupload di website," ucapnya. 

Namun lanjutnya untuk informasi yang wajib tersedia setiap saat, merupakan dokumen fisik yang perlu dokumentasikan dengan baik oleh PPID Pelaksana OPD.

"Ini butuh kerjasama yang baik antar seksi maupun antar bidang dalam penyediaan informasi publik dan tentunya seizin pimpinan," kata Amsiyah. (Hms/ADV)