Rangkaian Monitor dan Evaluasi UU KIP Terakhir Hari Jum'at 14 Juni 2024 di Kecamatan Jati Asih

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 Juni 2024 13:22 WIB
Kabag Humas Pemkot Bekasi, Saut Hutajulu (kedua dari kiri-baju putih) didampingi Tim Monev Penerapan UU KIP (Foto: MI/Hms)
Kabag Humas Pemkot Bekasi, Saut Hutajulu (kedua dari kiri-baju putih) didampingi Tim Monev Penerapan UU KIP (Foto: MI/Hms)

Kota Bekasi, MI - Selama 17 hari Tim kerja Humas/PPID Utama, dipimpin Diah Setyawati selaku Pranata Humas Ahli Muda Sub Kordinator Hubungan Dokumentasi Internal melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) tentang penerapan UU KIP di 45 PPID Pelaksana, program tersebut pun berhasil dan tuntas serta ditutup di Kecamatan Jati Asih, Jumat (14/6/2024).

Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintahan Kota Bekasi, Saut Hutajulu yang baru beberapa minggu dilantik menjadi Humas menggantikan Amsiyah, didampingi Tim Kerja Monev, resmi menutup kegiatan tersebut, Jumat (14/6/2024) di Aula Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi. 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat yang selama bertugas di Pemerintahan Kota Bekasi dikenal tegas, lugas, jujur dan familyer, Saut Hutajulu didampingi tim kerja yang didimpin Pranata Humas Ahli Muda Subkordinator Hubungan Dokumentasi Internal, Diah Setyawati, mengapresiasi seluruh komponen yang terlibat dalam kegiatan tersebut. 

Kehadiran Tim Monev PPID Utama di Kecamatan Jati Asih, Jumat (14/6) disambut antusias Camat Jati Asih, Ashari beserta Tim PPID Pelaksana. Agenda terakhir penutupan giat tersebut dihadiri, Sekcam Jatiasih, Irob Ruhyadi, Kasubag TU, Shelfie Prihantini dan tim medsos kelurahan se-Kecamatan Jatiasih. 

Menurut keterangan Pers PPID Utama, Monitoring dan Evaluasi penerapan UU KIP Nomor:14 tahun 2008 berlangsung di 45 PPID pelaksana. Kecamatan Jati Asih menjadi OPD yang erakhir dikunjungi tim monev dengan total kunjungan, 43 OPD dan 2 BUMD selama 17 hari kerja.  

Diakhir Kegiatan yang berlangsung di Kec. Jatissih tersebut, Kepala Bagian Humas Kota Bekasi, Saut Hutajulu mengatakan, keterbukaan informasi publik (KIP) dari masing-masinh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan bagian dari pelayanan kwpada masyarakat.

Namun demikian lanjut Saut, informasi badan publik harus dikecualikan dari informasi yang bersifat rahasia. Untuk itu Saut berharap PPID Pelaksana selalu melakukan koordinasi dengan PPID Utama dalam memberikan informasi publik.

"Monev merupakan upaya pembinaan kepada PPID Pelaksana dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. Memperkuat peran PPID, sehingga informasi yang disampaikan dapat memberi pencerahan dan edukasi kepada masyarakat," tegas Saut. 

Saut juga mengimbau PPID Pelaksana agar proaktif merespon setiap pengaduan warga, sebagai mana perannya pengelola informasi publik dan dokumentasi. Sehingga, kinerja OPD diketahui lebih luas oleh masyarakat. 

Camat Jatiasih, Ashari mengatakan, monev yang dilakukan PPID Utama sangat penting dalam mengedukasi dan memberi pemahaman tentang UU KIP kepada PPID Pelaksana. Dengan berlangsungnya monev tersebut, Ashari berkeyakinan tim monev di Kec. Jatiasih dapat memperbaiki pemenuhan indikator penilaian pelaksanaan UU KIP. 

"Kami sangat mengapresiasi Miev yang dilaksanakan PPID Utama. Melalui program ini, diharapkan adanya peningkatan dalam penerapan UU KIP di Kecamatan Jati Asih," kata Ashari. 

Menurut Ashari, PPID Pelaksana menjadi tugas Sekretaris Kecamatan Jati Asih dibantu koordinator pelaksana PPID hingga tingkat kelurahan. Sehingga dalam kesempatan tersebut dia sengaja menghadirkan admin media sosial dari setiap kelurahan di Kecamatan Jatiasih. "Kita ingin pelayanan informasi publik dan pengaduan masyarakat Kecamatan Jati Asih menjadi lebih baik," ujar Ashari. 

Koordinator Tim Monev PPID Utama Kota Bekasi, Diah Setiyawati mengatakan, setelah tahapan monev awal ini akan dilakukan pengisian kuesioner mandiri dengan empat indikator penerapan UU KIP oleh masing-masing PPID Pelaksana, dimulai tahapan pemeringkatan.

Menurut Diah Setiyawati, 10 besar PPID Pelaksana hasil pemeringkatan akan dilakukan peninjauan kembali tehadap dokumen pembuktian dan akan mengerucut menjadi 3 terbaik sehingga diberikan penghargaan kepada peringkat 1,2 dan 3.

Diinformasikan, untuk mendukung penerapan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan produk hukum daerah berupa Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2017 Nomor 27 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 73 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Berita Daerah Kota Bekasi Tahun 2018 Nomor 73 seri E). (Goeng-Hms/ADV)