Pemkot Bekasi Gelar Rakor, Selidiki Dugaan Ajaran Janjikan Surga dengan Bayar Rp 1 Juta

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 13 Agustus 2025 21:14 WIB
Pemkot Bekasi Gelar Rakor, Selidiki Dugaan Ajaran Janjikan Surga dengan Bayar Rp 1 Juta (Foto: Dok. Diskominfo)
Pemkot Bekasi Gelar Rakor, Selidiki Dugaan Ajaran Janjikan Surga dengan Bayar Rp 1 Juta (Foto: Dok. Diskominfo)

Kota Bekasi, MI - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), terkait pemberitaan adanya ajaran yang diduga menjanjikan surga dengan membayar Rp 1 juta.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kesbangpol Kota Bekasi ini, dihadiri perwakilan Polresta Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ketua FKUB Kota Bekasi, MUI Kota Bekasi, Tim Kewaspadaan Dini Kota Bekasi, Camat Mustikajaya, Lurah Cimuning, Ketua RW 12 Kelurahan Cimuning, serta para undangan lainnya.

Tujuan rapat adalah memperkuat kerukunan warga, sekaligus meminta keterangan dari berbagai pihak. 

Seorang warga menyatakan keberatan atas kegiatan keagamaan, yang diduga menyimpang dan tidak sesuai syariat, serta meminta Pemkot Bekasi menghentikan aktivitas tersebut.

Hasil rapat menyebutkan, perlunya pembuktian atas kabar bahwa untuk masuk surga harus membayar Rp 1 juta. Kegiatan pengajian yang rutin dihadiri sekitar 100 jamaah itu, diminta untuk memperoleh persetujuan RT dan RW setempat.

"Pemerintah Kota Bekasi akan memanggil pengelola kegiatan keagamaan tersebut untuk diminta keterangannya pada rapat lanjutan yang insya Allah akan dilaksanakan besok," ujar Nesan.

Rapat lanjutan dijadwalkan pada 14 Agustus 2025 di Kantor Kecamatan Mustikajaya, dengan melibatkan pihak terkait. 

"Untuk menjaga kondusifitas wilayah, diimbau kepada warga dan pengurus RT untuk segera menertibkan dan menurunkan spanduk-spanduk yang terpasang di sekitar lokasi," tutup Nesan.

Topik:

Pemkot Bekasi Ajaran Janjikan Surga