Pernah jadi Korban Curanmor dari 1 hingga 12 September 2024? Kombes Kusworo Wibowo: Bisa Datang ke Polresta Bandung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 September 2024 20:38 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo kusworo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat menggelar konferensi pers hari ini, Jumat (13/9/2024). (Foto: Tangkapan layar)
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo kusworo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat menggelar konferensi pers hari ini, Jumat (13/9/2024). (Foto: Tangkapan layar)

Bandung, MI - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 20 orang atas kasus pencucian kendaraan bermotor (Curanmor).

Mereka ditangkap dalam operasi intensif yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam kurun waktu 12 (dua belas) hari yakni dari tanggal 1 September hingga 12 September 2024.

Selain menangkap 20 orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) puluhan kendaraan bermotor dengan berbagai jenis.

"Dalam kurun waktu 12 (dua belas) hari, kami bisa mengamankan 20 tersangka, tiga unit kendaraan roda empat dan 29 unit motor," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo kusworo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat menggelar konferensi pers hari ini, Jumat (13/9/2024).

Dari sini, kata Kusworo, kita bisa mengklasifikasikan jenis kejahatan berdasarkan modus yang dilakukan oleh para tersangka.

"Ada yang pencurian dengan kekerasan, kemudian ada juga yang dengan menggunakan kunci T yang dengan cara merusak motor itu, maka (dari) itu kita jerat dengan pasal 363 KUHP," jelasnya.

Meski begitu, pihak Polresta Bandung masih terus melakukan pengembangan sampai dengan ke penadahnya.

"Kami juga terus melakukan pengembangan sampai dengan ke penadahnya. Penadahnya kita jerat dengan ancaman hukuman pasal 480 KUHP," ungkapnya.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian kendaraan dalam kurun waktu dari tanggal 1 September hingga 12 September 2024, bisa datang ke Polresta Bandung.

"Para korban pemilik motor hasil korban curanmor ini bisa mengambil motornya ke Polresta Bandung (dengan membawa bukti surat kepemilikan)," imbuhnya.

"Bagi korban yang kesulitan datang ke Polresta Bandung, kami akan mengantarkan barang bukti ke rumah mereka dalam waktu yang ditentukan," ujarnya.

Topik:

Curanmor