Polisi Tak Akan Tolerir Tindakan Kekerasan dengan Senjata Api

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 September 2024 23:59 WIB
Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolda Jateng. (Foto: Dok MI/Bid Humas Polda Jateng)
Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolda Jateng. (Foto: Dok MI/Bid Humas Polda Jateng)

Semarang, MI - Kejadian penembakan di Demak; Jawa Tengah oleh pelaku yang emosi, telah diamankan. 

Insiden kekerasan dengan senjata api (senpi) tersebut terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. 

Peristiwa ini terjadi karena perselisihan antara dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU (60), seorang pedagang asal Kendal.

Korban, Ahmad Laili Dimyati (40), yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam, mengaku ditembak oleh pelaku yang saat itu mengemudikan Honda BR-V. 

Insiden ini terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan. 

Pelaku SU tidak terima setelah merasa didahului oleh kendaraan korban, dia kemudian mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32. Dari jarak tiga meter, pelaku langsung menembak ban depan sebelah kiri kendaraan korban sebanyak dua kali.

Tak puas, SU kembali menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil korban.  

Sementara korban, meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas, dan pelaku berhasil ditangkap. "Saat ini pelaku diamankan di Polres Demak," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. 

Akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian akibat kerusakan pada ban mobilnya. 

Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 serta dua magazine dengan peluru tajam. 

Di TKP juga ditemukan tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita sebagai barang bukti.

Di Mapolda Jateng, Jumat (20/9/2024), Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir dan akan diproses hukum secara tegas, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang dibenarkan menurut hukum," tandas Artanto. 

Pihaknya akan memastikan pelaku mendapat hukuman. "Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," imbuhnya. 

Menurut dia, pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana perusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. 

Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban. (Estanto)

Topik:

Polda Jawa Tengah Jateng