Kabar Baik! Jateng Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 11 April 2025 12:21 WIB
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Foto: Instagram)
Pemprov Jawa Tengah (Jateng) menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) (Foto: Instagram)

Jakarta, MI - Melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov Jawa Tengah (Jateng) meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang membebaskan tunggakan pokok dan sanksi administratif, termasuk denda keterlambatan.

Program yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 ini diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.100.3.3.1/87 Tahun 2025, program pemutihan tersebut digelar untuk meringankan beban masyarakat sembari ikut mendorong laju pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.

Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor dengan tahun pajak 2024 ke bawah yang masih memiliki tunggakan dan terkena sanksi denda. Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin demi menghindari akumulasi denda di masa mendatang.

"Lewat program tersebut, tunggakan atas pokok PKB dan sanksi administratif yang diterima masyarakat bisa dihapuskan. Program ini berlaku untuk kendaraan bermotor milik pribadi, badan hukum, serta instansi pemerintah di wilayah Provinsi Jawa Tengah," tulis Pemprov Jateng dalam keterangan resmi, Jumat (11/4/2025). 

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Tengah

Program pemutihan pajak di Jawa Tengah hanya berlaku bagi masyarakat yang membayar PKB tahun berjalan selama periode program berlangsung. 

Namun demikian, program pemutihan ini tidak termasuk pembebasan denda keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan bermotor, mutasi keluar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, serta lelang yang belum terdaftar. 

Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat Jateng diwajibkan membawa sejumlah dokumen seperti KTP, SNTK, BPKB, serta kuitansi pembelian kendaraan khusus untuk pengurusan balik nama kendaraan. 

Masyarakat juga perlu membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik ke Samsat apabila ingin melakukan balik nama dan pergantian plat nomor.

Melalui Surat Keputusan yang diteken pada 24 Maret 2025, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi secara resmi memberikan mandat kepada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan sosialisasi serta evaluasi atas program pemutihan pajak kendaraan.

"Koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait juga dilakukan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program pemutihan. Selain itu, hasil pelaksanaan program juga wajib dilaporkan kepada Gubernur sebagai bentuk pertanggung jawaban," ujar Lutfi. 

Topik:

pajak pemutihan-pajak-kendaraan jateng