Temuan Kekurangan Volume 41 Proyek Infrastruktur di Blitar, Inspektorat Tegaskan Sudah Diselesaikan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 Oktober 2024 21:09 WIB
Agus Cunanto, Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)
Agus Cunanto, Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar (Foto: Dok MI/Joko Prasetyo)

Blitar, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pada 41 paket pekerjaan yang terkait dengan belanja modal untuk jalan, irigasi, dan jaringan di Kabupaten Blitar, dengan total nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp 1.434.201.672,90.

Temuan ini mencakup proyek-proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk tahun anggaran 2023.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan, mengonfirmasi bahwa kekurangan volume pada 41 paket tersebut telah diselesaikan. 

Hamdan menyatakan bahwa pembayaran terkait kekurangan tersebut telah dituntaskan, dan masyarakat dapat memverifikasi informasi tersebut melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Inspektorat.

Pernyataan Inspektorat Kabupaten Blitar

Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Cunanto, menegaskan bahwa temuan BPK mengenai kekurangan volume pekerjaan ini telah ditindaklanjuti oleh Inspektorat.

"Terkait temuan ini, baik itu kekurangan volume atau kelebihan bayar, Inspektorat melakukan penagihan dan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menindaklanjuti," ujarnya saat ditemui di kantornya pada Selasa (30/10/2024).

Ia menambahkan bahwa seluruh kekurangan volume pada 41 titik pekerjaan telah diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari setelah temuan BPK dirilis. 

"Inspektorat telah berkoordinasi dengan dinas terkait, dan berdasarkan laporan, seluruh kekurangan volume telah dituntaskan,” tambah Agus Cunanto.

Beberapa proyek yang mengalami kekurangan volume antara lain adalah pemeliharaan berkala Jalan Sidodadi-Sumberagung dengan nilai kontrak Rp 790.050.000, yang mengalami kekurangan volume sebesar Rp 116.807.770,43, serta rehabilitasi Jalan Talun-Sp. Gandusari dengan nilai kontrak Rp 987.000.000 dan kekurangan volume sebesar Rp 142.233.221,18. 

Selain itu, proyek pemeliharaan berkala Jalan Kanigoro-Tumpang dan sejumlah ruas lainnya, dengan nilai kontrak Rp 3.653.400.000, mengalami kekurangan volume sebesar Rp 96.671.735,22.

Adapun proyek lainnya mencakup pembangunan jaringan irigasi, pemeliharaan jalan, dan rehabilitasi infrastruktur lingkungan yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Blitar. Beberapa penyedia jasa seperti PT MTP, PT SDT, CV W, dan CV QK dilibatkan dalam proyek-proyek tersebut.

Inspektorat Kabupaten Blitar menegaskan bahwa mereka akan terus memantau tindak lanjut dari temuan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya juga menekankan pentingnya pengawasan dalam setiap pelaksanaan proyek, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
(Joko Prasetyo)

Topik:

Inspektorat Kabupaten Blitar BPK Kabupaten Blitar