Diduga Ada Kecurangan Seleksi ASN PPPK di Tulungagung, BKPSDM Tegaskan Hal Ini


Tulungagung, MI - Menjelang pengumuman kelulusan seleksi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dijadwalkan pada 24 hingga 31 Desember 2024, dugaan kecurangan dalam proses seleksi tahap 1 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mulai mencuat ke permukaan.
Dugaan ini berawal dari laporan mengenai adanya perubahan formasi jabatan yang dilamar oleh peserta saat mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT), yang tidak sesuai dengan formasi jabatan yang mereka pilih saat pendaftaran.
Salah satu keluarga peserta, yang hanya ingin disebut dengan inisial H, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media terkait masalah ini. Ia menyatakan adanya kecurigaan terhadap panitia seleksi dan menilai bahwa kecurangan sudah terlihat sejak pengumuman masa sanggah kedua.
Menurutnya, seharusnya panitia tidak menerima aduan sanggah di luar jadwal yang sudah ditetapkan, dan perlu lebih jeli dalam memeriksa setiap aduan yang masuk.
"Terlihat sekali ada yang tidak beres, termasuk penulisan formasi yang keliru atau terbalik," ujar H dengan penuh rasa kecewa.
Dua formasi jabatan yang teridentifikasi mengalami perubahan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai integritas proses seleksi. Selain itu, pengumuman susulan masa sanggah juga menjadi sorotan, mengingat pengumuman tersebut dikeluarkan setelah masa sanggah resmi berakhir pada 11 November 2024.
Namun, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Tulungagung mengeluarkan pengumuman susulan masa sanggah pada 12 November 2024. Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Panselda, Tri Hariadi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung. Sayangnya, Tri Hariadi belum memberikan tanggapan terkait dugaan kecurangan ini saat dikonfirmasi.
Tanggapan BKPSDM Tulungagung
Soeroto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, berdasarkan aturan dari BKN Pusat.
"Semua tes menggunakan sistem SSCASN dan seleksi CAT, dan hasilnya langsung keluar setelah semua jawaban selesai. Nilai tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," jelas Soeroto saat dihubungi monitor indonesia.com melalui gawainya pada Senin (23/12).
Soeroto juga memberikan klarifikasi mengenai pengumuman susulan masa sanggah. Ia menjelaskan bahwa peserta masih memiliki kesempatan hingga 14 November 2024 untuk memastikan kebenaran administrasi mereka sebelum data final ditarik, mengenai kekeliruan dalam penulisan nama jabatan yang muncul pada pengumuman seleksi kompetensi.
Soeroto mengungkapkan bahwa masalah tersebut telah dikonfirmasi oleh peserta dan ditindaklanjuti oleh panitia.
”Benar bahwa kemarin ada kekeliruan nama jabatan ketika pengumuman seleksi kompetensi, yang bersangkutan sudah mengkonfirmasi ke panitia pada tanggal 30 November 2024 dan ditindaklanjuti oleh Panitia Pada tanggal 2 Desember 2024,” ujarnya.
Ia juga menyebut pada data SSCASN dua jabatan yang dilamar tetap sebagai Penggerak Swadaya Masyarakat dan untuk satu peserta lainnya tetap sebagai Pengadministrasi Perkantoran. Ditambahkan olehnya bukti bahwa jabatan yang dilamar tidak berubah ada pada kartu peserta seleksi yang bersangkutan dan dapat dilihat pada kartu peserta seleksi yang diterbitkan oleh SSCASN.
”Kebenaran data jabatan peserta dapat dikonfirmasi semua pelamar pada waktu pengumuman hasil uji kompetensi yang akan disampaikan oleh BKN. Dan pelaksanaan di Tulungagung sama dengan Kab/Kota lain secara nasional karena memang dasar pelaksanaanya ya sama dari BKN Pusat. Jadi itu semua hanya asumsi-asumsi yang tidak benar. Jadi kesimpulan tetap sesuai usulan semula,” tegasnya.
Soeroto juga menyatakan secara adminitrasi sudah terjalin komunikasi dua arah bila ada kekeliruan nama jabatan saat diumumkan dan sudah ada konfirmasi dari dua peserta dan sudah dicek kembali. Sejauh ini, total 3007 peserta telah mengikuti tes di Madiun pada 5 hingga 9 Desember 2024, dan mereka kini tinggal menunggu pengumuman hasil tes.
”Sudah sesuai dengan jabatan yang dilamar seperti yang mereka daftar dan bisa lanjut mengikuti tes berikutnya dan tidak ada rekayasa atau kecurangan, dimana yang lanjut ikut tes ada 3007 peserta. Untuk pelaksanaan di Madiun dari
5 - 9 Desember 2024 jadi sudah selesai mas tinggal menunggu pengumuman saja,” pungkasnya.
Meskipun demikian, dugaan penyimpangan dalam proses rekrutmen ini menambah spekulasi mengenai transparansi dan integritas dalam seleksi ASN PPPK di Kabupaten Tulungagung. Masyarakat semakin mempertanyakan apakah proses seleksi ini dapat menghasilkan ASN yang berkualitas dan bebas dari praktik kecurangan.
Oleh karena itu, diharapkan pihak berwenang dapat segera melakukan klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa keadilan dalam rekrutmen ASN PPPK dapat terwujud. (Joko Prasetyo)
Topik:
ASN BKPSDM Tulungagung