Oknum ASN di Jeneponto Dibekuk Polisi Diduga Jual Sabu
Makassar, MI - Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga nyambi menjual narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Telah diamankan seorang oknum ASN Pemkab Kabupaten Jeneponto dengan inisial lelaki RS. Berdasarkan hasil pengungkapan, kami simpulkan modus yang dilakukan tersangka ini melakukan pembelian dan penjualan berupa narkotika jenis sabu," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajri Mustafa, di Makassar, Rabu (1/4/2024).
Penangkapan bersangkutan berawal dari informasi diterima, selanjutnya dilakukan penggerebekan di rumahnya. Tersangka sempat membuang barang bukti di kloset untuk menghilangkan jejak sehingga petugas terpaksa mengambil barang haram itu seberat empat gram.
Dari hasil interogasi tersangka RS (42) menyebut bersama rekannya inisial A (DPO) hendak menjual sabu itu hanya di orang-orang dekatnya dengan dipecah menjadi beberapa sachet. Satu sachet kecil berisi satu gram.
"Di perkirakan setiap sachet-nya seberat satu gram. Untuk satu gram ini di bagi lagi menjadi empat paket. Kemudian untuk tiga paket tadi masing-masing satu gram, dibagi setengah-setengah. Satu gramnya dibagi dua," kata Fajri.
Sedangkan harga yang ditawarkan kepada pembeli berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, pembelinya dari kalangan tertentu atau orang-orang terdekatnya yang bisa percaya.
Barang tersebut setelah dibagi-bagi dalam kemasan kecil lalu di jual. Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp1,4 juta dari harga pembelian barang empat gram itu senilai Rp4 juta.
"Untuk sembilan paket (kecil) tadi dijual seharga Rp200 ribu. Diperkirakan keuntungannya setiap paketnya sebesar 800 ribu rupiah. Kemudian, untuk satu gram di bagi dua menjadi setengah di setiap paket itu di tawarkan dengan harga Rp600," ujarnya.
Informasi diperoleh bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa terjadi pada tahun 2018 lalu. Saat itu kasusnya ditangani Polres Jeneponto dan telah divonis selama dua tahun penjara.
"Untuk penanganan kasus yang kami tangani ini, bersangkutan kami akan sangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Mengenai dengan pengembangan kasus dimana tersangka memperoleh barang terlarang itu, kata Fajri menambahkan, tim penyidik terus melakukan pendalaman serta menggali informasi dari pelaku.
Tersangka RS saat ditanya wartawan sejak kapan menjual narkoba, ia mengakui sejak awal tahun ini dan mengambil barang dari rekannya berinisial A (DPO), kemudian dipisah-pisah menjadi paket kecil.
"Dari Januari 2024 (menjual). Dulu biasa sepotong (ambil barang), awalnya empat gram sampai lima gram. Ini kita jual, terus konsumsi juga. Kalau barang habis, kurang lebih satu minggu (narkoba) habis," paparnya. (AM)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Mendagri Sebut Sudah Ada 30 ASN yang Mengundurkan Diri untuk Maju di Pilkada 2024
10 jam yang lalu
Pakar: Sebaiknya Posisi ASN Sama dengan TNI-Polri, Tidak Memilih Saat Pilkada
16 Juli 2024 19:00 WIB
Kadisdik Kota Bekasi Resmi Mengundurkan Diri dari ASN untuk Berkompetisi Dalam Pilkada 2024
15 Juli 2024 22:28 WIB
Kemendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye! Pengamat: Celah Politik Praktis!
14 Juli 2024 15:45 WIB